SINGARAJA, radarbuleleng.id- Maraknya peredaran narkotika di wilayah Bali utara, membuat Polres Buleleng terus melakukan pemberantasan.
Terbaru di awal bulan November 2024, sebanyak 3 orang penyalahguna narkotika berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, para tersangka rata-rata berusia di atas 30 tahun. Mereka juga ditangkap di tempat yang berbeda.
Pertama pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.10 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, polisi berhasil mengamankan dua orang pria.
Mereka adalah OP, 36, warga asal Kelurahan Banjar Tegal, dan MS, 49, warga asal Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng.
Saat itu, mereka digerebek saat tengah duduk bersantai di teras depan rumah. Karena OP dan MS tengah santai, sehingga dua orang itu tidak dapat melarikan diri dari tangkapan polisi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok.
Barang bukti itu diletakkan di atas meja. Sedangkan barang bukti berupa bong ditemukan di dalam kamar.
Polisi kemudian berpindah dan melakukan penggeledahan di rumah MS yang berada di Kelurahan Banjar Bali.
Di sana ditemukan juga 1 paket sabu. Sehingga total paket sabu yang diamankan seberat 0,30 gram.
”Tersangka OP dan MS membeli secara patungan di seseorang bernama GL lewat telepon, barangnya diterima dengan sistem tempel,” ujar AKP Subita pada Kamis (14/11) siang.
Kemudian pada Jumat (8/11) sekitar pukul 19.05 Wita di pinggir Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepatnya di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, polisi menangkap HR, 39, warga Desa Kaliasem.
Dengan upaya paksa, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai nelayan.
Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,26 gram.
”Tersangka mengaku mendapatkan paket sabu dari seorang lelaki berinisial JL asal Desa Cempaga,” beber AKP Subita.
Polisi kini terus melakukan pengembangan, meskipun GL dan JL belum sempat diamankan.
Namun upaya pencarian dan penangkapan tetap dilakukan, guna meminimalisir peredaran narkotika di Buleleng.
Kini baik OP dan MS kemudian dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. Serta denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.
Sedangkan HR hanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Serta denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.***
Editor : Donny Tabelak