Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sadis, Kakak Tebas Adik Kandung di Buleleng Dijerat Pasal Pembunuhan

Francelino Junior • Senin, 18 November 2024 | 01:17 WIB
Tersangka Gede Sardina saat ditangkap polisi pasca penebasan adiknya. Kini ia dijerat pasal pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka Gede Sardina saat ditangkap polisi pasca penebasan adiknya. Kini ia dijerat pasal pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Tersangka Gede Sardina, 58, warga Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka karena ia menganiaya adik kandungnya sendiri, Made Artika, 51, yang belakangan meninggal dunia. 

Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana mengatakan, pelaku Sardina sudah ditetapkan menjadi tersangka usai ditangkap dan ditahan. Dia menebas adiknya Artika pada Sabtu (2/11) lalu. 

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya yang menebas Artika, dengan sebilah sabit.

Sardina juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP Ayat (1) ke-3 tentang Penganiayaan. Sehingga ia terancam mendekam selama 15 tahun di dalam penjara. 

”Sampai saat ini, tersangka masih ditahan di Polsek Kubutambahan. Penetapan tersangka langsung dilakukan hari itu juga, setelah kejadian,” ujar AKP Robin dikonfirmasi Minggu (17/11) siang.

Lalu apa alasan Sardika menganiaya Artika? AKP Robin mengungkapkan kalau tersangka geram terhadap korban, lantaran rumput yang digunakan untuk pakan ternak sapi miliknya, malah disiram oleh Artika. Sebab korban akan menanam pohon durian. 

Karena sakit hati dengan perbuatan korban, tersangka lalu mendatangi rumah Artika lalu menyerangnya dengan sabit. 

”Diduga Sardina saat itu dalam pengaruh alkohol. Selain itu, memang sebelum kejadian ini, antara pelaku dan korban pernah terlibat beberapa kali keributan,” lanjut Kapolsek Kubutambahan. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 14.30 Wita.

Permasalahan ini dipicu pengolahan kebun, yang membuat Gede Sardina, 58, menebas adik kandung, Made Artika, 51.

Sardina yang mendatangi Artika di rumahnya, sempat bertanya terkait maksud dari perbuatan adiknya itu.

Namun mendengar jawaban korban, Sardina malah marah dan menganiaya Artika. 

Ayunan sabit tersangka mengakibatkan luka di perut bagian bawah, dada sebelah kiri, dan jari tangan kiri, hingga menyebabkan luka robek. 

Korban Made Artika meninggal di RSUD Buleleng setelah mendapatkan perawatan selama 5 hari.***

 

Editor : Donny Tabelak
#penganiayaan #Kakak tebas adik #polsek kubutambahan #pembunuhan