SINGARAJA, radarbuleleng.id- Terkait kebenaran dan kepastian tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, yang sempat dilontarkan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Buleleng dalam Debat Terbuka Kedua Pilkada Buleleng 2024 pada Selasa (12/11) lalu, kini diselidiki oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sebab, diduga tanah negara tersebut diduga diperjualbelikan.
Indikasi itu diselidiki oleh LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali. Mereka langsung melakukan pengecekan ke lokasi, pada Senin (18/11) yang disusul dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Pembina GTI Bali, Pande Mangku Rata mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dugaan kuat telah terjadi jual beli tanah negara secara perorangan.
Pihaknya menengarai tanah negara di sana dimohonkan oleh beberapa orang pada tahun 2021 lalu.
Namun kata Pande, mereka melihat ada kejanggalan dalam proses pensertifikatan tanah negara tersebut.
”Kami turun investigasi, biar tidak menjadi isu yang berkepanjangan. Karena ada informasi permasalahan tanah dari masyarakat, yang kami terima sejak seminggu yang lalu,” katanya.
Apakah ada kaitannya dengan pilkada? Pande Mangku Rata membantah penyelidikan yang dilakukan LSM-nya itu berkaitan dengan pesta demokrasi di Buleleng.
Meski tanah Bukit Ser itu sempat dilontarkan oleh salah satu paslon Pilkada Buleleng.
Sebab informasi yang beredar di masyarakat setempat, tanah negara di Bukit Ser diduga disertifikatkan oleh seseorang berinisial NW.
Informasi lainnya, ada keterlibatan mantan pejabat di Buleleng dalam proses pensertifikatannya.
Namun, tanah negara yang surat hak milik (SHM)-nya diduga atas nama NW, malah sudah dipindahtangankan ke beberapa orang pembeli.
”Tidak ada kaitan dengan itu (pilkada). Selama ada laporan dari masyarakat, entah sebelum atau sesudah pilkada, kami tetap tindak lanjuti. Jangan dikait-kaitkan, tidak ada kaitannya,” bantahnya.
Mengenai kedatangan mereka ke Kantor Pertanahan Buleleng, Pande Mangku Rata mengaku pihaknya masih sebatas menyampaikan informasi saja ke kepala kantor. Baik itu informasi isu tanah maupun hasil investigasi sementara dari GTI Bali.
Namun selanjutnya, pihaknya akan segera bersurat secara khusus, yang meminta kejelasan proses pembuatan sertifikat tanah di Bukit Ser ke Kantor Pertanahan Buleleng.
Selain itu, Pande Mangku Rata menyebut kalau GTI Bali belum melaporkan dugaan penguasaan tanah negara secara perorangan ke aparat penegak hukum.
Sebab ia mengaku, pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi lebih lengkap.
”Kalau kami temukan dan terindikasi, kami akan tindak lanjuti. Biar tidak berkepanjangan. Jadi ada putusan dari penegak hukum, terkait prosesnya benar atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Buleleng belum memberikan konfirmasinya, hingga berita ini terbit.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (19/11), pejabat di instansi tersebut tengah memiliki agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan.***
Editor : Donny Tabelak