SINGARAJA, radarbuleleng.id- Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng, 30, dan Munarani alias Rani, 25, dua sejoli yang mengedarkan narkotika kini harus menerima akibat dari perbuatannya.
Mereka berdua sudah menerima vonis dari Pengadilan negeri (PN) Singaraja, namun hukuman penjaranya hanya berbeda 1 tahun saja.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika pada Rabu (20/11) sore, dipimpin oleh Yakobus Manu selaku hakim ketua bersama Made Hermayanti Muliartha dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi sebagai hakim anggota.
Baik terdakwa Koneng dan Rani, sama-sama melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena keduanya melakukan tindak pidana percobaan secara tanpa hak menjual narkotika golongan I, juga percobaan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar majelis hakim, mengutip dari salinan putusan yang diterima wartawan pada Kamis (21/11) siang.
Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,83 gram serta sejumlah barang bukti lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan yang disampaikan ini, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa Koneng bersikap sopan dan jujur selama persidangan, dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarani dengan penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” lanjut majelis hakim menjatuhkan vonis.
Pengadilan juga memutuskan 1 paket sabu dengan berat 0,26 gram dirampas untuk dimusnahkan. Serta 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) DK 3626 UAM yang disita dari terdakwa, dikembalikan ke saksi Ketut Suartika alias Gelono.
Putusan terhadap terdakwa Rani, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, karena perbuatannya bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kemudian barang bukti dalam perkaranya berjumlah sangat kecil.
”Bahwa terdakwa Rani melakukan perbuatan tersebut bukan karena imbalan, melainkan karena sayang terhadap Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng,” jelas majelis hakim.
Baik terdakwa Koneng dan Rani, putusan pidana penjaranya dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Serta dua sejoli ini diperintahkan agar tetap ditahan.
Hukuman yang diterima keduanya ini juga sesuai dengan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Rabu (30/10) dan Kamis (7/11).
Untuk diketahui, terungkapnya perbuatan mereka berdua berawal dari tertangkapnya Rani yang merupakan pacar Koneng, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 19.25 Wita di sebuah perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) DK 3626 UAM.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu paket sabu dengan berat total 0,26 gram. Barang bukti tersebut digenggamnya saat ditangkap.
Dari keterangannya, Munarini diminta mengantarkan paket tersebut atas suruhan Koneng, yang merupakan pacarnya.
Paket itu disebutkan dikirim ke sosok bernama Bagus, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi lalu mendatangi rumah yang ditempati Munarini dan Koneng, di salah satu perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
Di rumah tersebut, terdakwa Koneng ditangkap saat sedang bersantai sekitar pukul 19.45 Wita.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di lantai bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa. Paket sabu beratnya beragam, mulai dari 0,14-0,18 gram.***
Editor : Donny Tabelak