Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Penyu Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Buleleng, Sempat Jalani Operasi Tiga Kali

Francelino Junior • Jumat, 22 November 2024 | 13:14 WIB
Petugas melepasliarkan penyu hijau hasil sitaan dari penyelundupan di Jembrana ke pantai di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Petugas melepasliarkan penyu hijau hasil sitaan dari penyelundupan di Jembrana ke pantai di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Satu ekor penyu hijau (chelonia mydas) dilepasliarkan kembali ke habitatnya oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali.

Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (21/11) di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Untuk diketahui, penyu hijau itu merupakan hasil sitaan dari Satpolairud Polres Jembrana pada tanggal 27 Mei 2024 lalu, saat itu ada 15 ekor penyu hijau yang diamankan. 

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, saat pertama kali penyu ini disita, kondisinya sangat memprihatinkan alias mengalami kondisi medis serius, berupa prolapsus hemipenis.

Penyu itu panjang karapasnya 89 cm dan lebar 71 cm, berjenis kelamin jantan. 

Karena itulah, Balai KSDA Bali tidak berani untuk melepasliarkan penyu tersebut secara langsung ke alam bebas. Sehingga selama 5 bulan terakhir, penyu dengan nomor tagging IDB 01458 itu menjalani perawatan intensif sampai operasi sebanyak 3 kali.

”Setelah rangkaian operasi dan perawatan rehabilitasi, penyu akhirnya dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan,” ujar Ratna.

Ditegaskan lagi, bahwa penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 

Dilindunginya satwa ini, lanjut Ratna, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, terutama melalui peran ekologisnya di habitat pesisir dan terumbu karang. 

Pelepasliaran penyu hijau ini dijadikan momen edukasi bagi masyarakat, mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa laut.

Penyu pun menjadi salah satu satwa laut yang terancam punah akibat perburuan, perubahan lingkungan, dan polusi laut. 

”Diharapkan masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan ilegal satwa dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum terkait satwa liar kepada pihak berwenang,” ajak Ratna. ***

Editor : Donny Tabelak
#penyu hijau #BKSDA Bali #penyelundupan penyu #polres jembrana