SINGARAJA, radarbuleleng.id- Polisi menangkap seorang pemuda berinisial SF alias Aung, 17, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Pemuda ini ditangkap polisi karena melakukan pencurian di 3 tempat ibadah. Mirisnya, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika dan judi online (judol).
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, tersangka Aung melakukan aksinya di Masjid Nurul Alamin dan Masjid Keramat yang beralamat di Jln. Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan sekitar akhir tahun 2023.
Tersangka mengambil uang tunai di dalam kotak amal Masjid Keramat sebanyak Rp 15 juta yang diambil sebanyak 3 kali, dan Rp 8 juta yang ada di dalam kotak amal di Masjid Nurul Alamin sebanyak 3 kali juga.
Kemudian di Pura Segara Buleleng, Kelurahan Kampung Bugis pada Kamis (21/3) sekitar pukul 15.30 Wita.
Yang dicuri adalah 1 amplifier, 2 set wireless, 25 lampu, 4 lampu sorot, dan 150 meter kabel.
Juga melakukan aksinya di Klenteng HAI NAN di Jalan Pulau Sumba 1, Kelurahan Kampung Baru pada Jumat (19/7).
Yang dicuri adalah 1 set bor dril, 1 set bor cordless, dan 1 set tempat lilin sembahyang yang terbuat dari kuningan.
”Kami menerima 2 laporan polisi. Total kerugian yang dialami 3 tempat ibadah itu adalah Rp 31 juta,” ujar Kompol Agus Dwi dalam rilis pers pada Selasa (26/11) siang.
Tertangkapnya pelaku SF alias Aung, berawal dari intensnya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kota Singaraja, dengan menyasar tempat penjualan barang sakral, dan tempat penjualan barang besi tua, di sekitaran Kota Singaraja.
Kemudian pada Rabu (13/11) sekitar pukul 22.30 Wita, Bhabinkamtibmas Kampung Kajanan berhasil mengamankan Aung, yang diduga telah melakukan pencurian.
Saat diinterogasi, ia juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat ibadah, rumah, dan warung dengan cara melompati pagar.
Dari penelusuran polisi juga, ternyata tersangka sempat menjual barang curiannya itu secara online melalui grup Facebook Peken Online Buleleng atau POB.
Hanya saja, barang bukti yang bisa diamankan polisi hanya masing-masing 1 set bor drill dan bor cordless.
”Uang hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” tambah Kapolsek Kota Singaraja.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka yang berumur 17 tahun itu ternyata pernah dibina oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, dengan pembinaan keterampilan di Kabupaten Tabanan selama 6 bulan pada tahun 2023.
Selain itu, tersangka juga pernah ditahan di Lapas Karangasem selama 5 bulan, sejak bulan September 2023 sampai Januari 2024.
”Tersangka SF alias Aung dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kompol Agus Dwi.***
Editor : Donny Tabelak