Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buka ‘Apotek Narkoba’ di Rumah Bareng Suami, Warga Sidatapa Ini Divonis 6 Tahun Bui

Francelino Junior • Rabu, 4 Desember 2024 | 12:59 WIB
Kadek Eliasih, 31, warga Desa Sidatapa, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, akibat menjual dan membuka ”apotek” narkotika.
Kadek Eliasih, 31, warga Desa Sidatapa, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, akibat menjual dan membuka ”apotek” narkotika.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Kadek Eliasih, 31, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo.

Ia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, akibat menjual dan membuka 'apotek' narkoba di rumahnya.

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Yakobus Manu sebagai hakim ketua bersama Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustisia Dewi selaku hakim anggota, pada Senin (2/12) siang di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Eliasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” putus majelis hakim sesuai dengan putusan yang diterima wartawan pada Selasa (3/12).

Putusan yang diterima Eliasih, berdasarkan sejumlah pertimbangan dari majelis hakim, sesuai dengan proses sidang yang telah dijalani.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, Eliasih juga merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Putusan yang diterima oleh Eliasih juga lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Made Sutapa dalam sidang pada Senin (18/11) lalu.

Saat itu, terdakwa Eliasih dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 8 bulan penjara.

Untuk diketahui, praktek peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan Eliasih bersama dengan suaminya Putu Agus Sutawan, berawal dari ditangkapnya Komang Agus Reditiawan, 27, pada Rabu (8/5) sekitar pukul 13.47 Wita di kamar bawah rumah milik pasutri tersebut di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.

Polisi pun berhasil mengamankan satu klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram dan dua klip lainnya yang berisi sabu-sabu dengan berat total 2,47 gram, serta barang bukti terkait lainnya.

Kata terdakwa Komang, semua barang bukti tersebut diperintahkan untuk dijual atas perintah Agus Sutawan.

Polisi kemudian menangkap Eliasih pada Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita di rumahnya di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa.

Namun saat itu Agus Sutiawan berhasil melarikan diri dan berhasil ditangkap pada Senin (29/7) sore di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt.

Di rumah pasutri itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam tiga klip bening, dengan berat total 2,59 gram.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #peredaran sabu #Kejari Singaraja #desa sidatapa #apotek narkoba