SINGARAJA, radarbuleleng.id- Kasus penganiayaan yang dilakukan kakak terhadap adik kandung sendiri yang terjadi di Buleleng memasuki babak baru. Seperti diketahui, dari penganiayaan disertai pembacokan itu, sang adik tewas.
Polsek Kubutambahan menggelar reka ulang atau rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Gede Sardina, 58, terhadap Made Artika, 51. Hasilnya, ia menampilkan 26 adegan saat melakukan aksi kejinya itu.
Rekonstruksi penganiayaan yang terjadi di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini, digelar pada Kamis (5/12) pukul 09.15 Wita sampai sekitar pukul 10.00 Wita, di areal Polsek Kubutambahan.
Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Nengah Putra Wijana mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan langsung oleh tersangka sedangkan korban diperankan oleh pemeran pengganti. Bahkan dihadirkan juga 4 orang saksi yang merupakan tetangga korban.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kronologis kejadian berjalan sesuai dengan yang terjadi sebenarnya, juga menyandingkan dengan keterangan dari para saksi.
”Adegannya ada 26. Pertama pelaku menelpon teman-temannya untuk minum arak. Pembacokan ada di adegan ke-16. Adegan terakhir korban melapor ke Polsek Kubutambahan. Dari keluarga korban, ada anaknya saja yang saksikan,” ujarnya dikonfirmasi usai rekonstruksi.
Dilanjutkan lagi, dalam rekonstruksi tersebut polisi tidak menemukan adanya fakta-fakta baru yang terungkap.
Tiap adegan yang dijalankan, sesuai dengan keterangan dari saksi, korban, dan tersangka.
Mengenai motif, terungkap bahwa pelaku Sardina emosi dengan adik kandungnya yaitu Artika, lantaran rumput yang berada di areal tempat pelaku sering melepas sapinya untuk memakan rumput, malah disemprot pestisida. Hal itu membuat rumput menjadi mati.
Pelaku yang sudah terlanjur emosi kemudian mengajak teman-temannya untuk minum arak.
Setelah itu, Sardina mendatangi rumah Artika dengan eskpresi marah, lalu melakukan penebasan dengan sebilah sabit kepada adik kandungnya itu.
”Pertimbangan dilakukan di Polsek Kubutambahan, atas permintaan dari istri korban yang trauma bertemu dengan pelaku. Sehingga rekonstruksi dilakukan di tempat lain,” lanjutnya menjelaskan.
Pasca rekonstruksi, polisi kini tinggal melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk memohon petunjuk lebih lanjut.
Sementara Sardina dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP Ayat (1) ke-3 tentang Penganiayaan. Sehingga ia terancam mendekam selama 15 tahun di dalam penjara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 14.30 Wita.
Permasalahan ini dipicu pengolahan kebun, yang membuat kakak, Gede Sardina, 58, menebas adik kandung, Made Artika, 51.
Sardina yang mendatangi Artika di rumahnya, sempat bertanya terkait maksud dari perbuatan adiknya itu. Namun mendengar jawaban korban, Sardina malah marah dan menganiaya Artika.
Ayunan sabit tersangka mengakibatkan luka di perut bagian bawah, dada sebelah kiri, dan jari tangan kiri, hingga menyebabkan luka robek.
Korban Made Artika meninggal di RSUD Buleleng setelah mendapatkan perawatan selama 5 hari.***
Editor : Donny Tabelak