SINGARAJA, radarbuleleng.id- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan 4 ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) di kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan pada Sabtu (7/12) lalu.
Landak Jawa itu diketahui barang bukti kasus kepemilikan satwa dilindungi undang-undang atas nama I Nyoman Sukena.
Pelepasliaran itu dilakukan Balai KSDA Bali di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Sebenarnya ada 5 ekor Landak Jawa yang dilepas di sana, namun 4 diantaranya merupakan barang bukti dari kasus yang sempat menjadi viral di Bali dan Indonesia.
”Landak Jawa yang menjadi barang bukti kasus atas nama I Nyoman Sukena, telah incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebelumnya, satwa tersebut dititipkan pada lembaga konservasi di Tabanan” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko pada Senin (9/12) siang.
Pelepasliaran satwa telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar.
Bahkan sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah diperiksa oleh dokter hewan, baik dari segi aspek medis maupun perilaku satwa, dari Balai KSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian.
Tak hanya itu saja, Balai KSDA Bali beserta Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, juga telah melakukan kajian habitat pada lokasi pelepasliaran satwa.
Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.
Balai KSDA Bali berharap, pelepasliaran ini memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar di Bali, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan spesies yang terancam punah.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pembelajaran bagi masyarakat, terkait dengan upaya konservasi dan keberlanjutan hidup satwa.
”Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana,” lanjut Ratna.
Selain pelepasliaran 4 ekor Landak jawa dari kasus Sukena, Balai KSDA Bali juga melepasliarkan masing-masing satu Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Untuk diketahui, I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pelihara Landak Jawa secara ilegal, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/9) lalu.
Saat itu majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan terdakwa, yang memelihara empat ekor Landak Jawa.
Selain keputusan bebasnya Sukena, majelis hakim juga memutuskan Landak Jawa yang dipeliharanya itu disita, agar diserahkan kepada Balai KSDA Bali guna dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Kasus yang dihadapi oleh warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini sempat menjadi sorotan publik.***
Editor : Donny Tabelak