Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Jual Beli Tanah Negara di Bukit Ser, Dewan Buleleng Dituntut Bentuk Pansus

Francelino Junior • Kamis, 19 Desember 2024 | 12:36 WIB
Pertemuan antara dewan Buleleng dengan warga Desa Pemuteran dan sejumlah LSM, terkait dengan kasus tanah negara di Bukit Ser.
Pertemuan antara dewan Buleleng dengan warga Desa Pemuteran dan sejumlah LSM, terkait dengan kasus tanah negara di Bukit Ser.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng dituntut membentuk Panitia Khusus (Pansus), dalam menangani kasus tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan pada Rabu (18/12) pagi kemarin di Gedung DPRD Buleleng.

Dalam pertemuan tersebut, puluhan warga dari Desa Pemuteran datang bertemu dewan Buleleng didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Yakni Gema Nusantara (Genus), Aliansi Buleleng Jaya, hingga Garda Tipikor Indonesia (GTI).

Tuntutan masyarakat bersama dengan LSM yang mendampingi, yakni agar dewan Buleleng dapat membentuk pansus penanganan kasus tanah negara di Bukit Ser.

Ini sebagai upaya mendorong, agar perkara tersebut kemudian dapat terselesaikan dengan baik dan adil.

Komang Pande Susanta, salah satu warga Desa Pemuteran menjelaskan, kasus tanah negara ini sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan sempat mencuat kembali di tahun 2012 namun tidak dapat dilanjutkan prosesnya. 

Hingga kemudian muncul kembali di tahun 2021, akibat adanya sertifikat yang tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Sertifikat yang muncul disebut atas nama salah satu oknum LSM di Buleleng.

Susanta bersama warga lainnya berharap, agar tanah tersebut dapat dikembalikan ke negara dan dipergunakan oleh desa adat untuk keperluan pembangunan Pura Segara.

Sebab pihak adat setempat juga memohon tanah tersebut seluas 1,81 hektar.

”Kembalikan tanah negara itu, kemudian diberikan ke duwen desa adat seluas 1,81 hektar. Itu tanah lapang. Untuk masaah pengambangan kasus lain, supaya hukum yang selesaikan,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi tak menampik, bahwa warga Desa Pemuteran bersama sejumlah LSM, mendesak pihaknya segera membentuk pansus penanganan kasus tanah negara di Bukit Ser.

Meski dalam penyampaian para warga, ada juga permintaan agar para wakil rakyat dapat datang dan meninjau ke Bukit Ser, terlebih informasinya sudah ada bangunan villa di sana.

Kata Wandira, pimpinan DPRD Buleleng akan menugaskan Komisi I bersama wakil ketua dewan pada Senin (23/12) mendatang, bersama OPD terkait.

Bahkan ada desakan lain, agar dewan Buleleng dapat membantu sehingga barang bukti hingga oknum-oknum yang terlibat dapat segera diamankan. 

”Hari Senin (23/12), kami akan rapat untuk memformulasikan, sehingga tuntutannya membentuk pansus atau cukup dikomandani oleh Komisi I. Untuk jadikan masalah ini terang benderang dan sesuai dengan harapan masyarakat Pemuteran,” ujar Wandira.

Disinggung urgensi pembentukan pansus, Wandira mengatakan tidak ada kaitannya dengan keterlibatan oknum pejabat, LSM, maupun politik.

Tetapi, apabila pansus dibentuk maupun keterlibatan dewan dalam penanganan kasus tanah Bukti Ser, berarti sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.***

Editor : Donny Tabelak
#dprd buleleng #pansus #tanah negara #lsm #bukit ser