Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ranperda Penanggulangan Bencana, BPBD dan Dewan Buleleng Samakan Persepsi

Francelino Junior • Kamis, 19 Desember 2024 | 16:05 WIB
Rapat antara Komisi IV dan BPBD Buleleng terkait dengan Ranperda Penanggulangan Bencana. Rapat ini untuk menyamakan persepsi terkait dengan upaya menghadapi bencana di Bali utara.
Rapat antara Komisi IV dan BPBD Buleleng terkait dengan Ranperda Penanggulangan Bencana. Rapat ini untuk menyamakan persepsi terkait dengan upaya menghadapi bencana di Bali utara.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menyamakan persepsinya, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana.

Ini dilakukan pada Rabu (18/12) siang di Ruang Rapat Gabungan Komisi di Gedung DPRD Buleleng.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, dengan adanya Ranperda Penanggulangan Bencana akan membuat tata kelola penanganan bencana secara formal, jadi lebih jelas. Tata kelola itu mulai dari pra, saat, dan pasca bencana.

Apalagi penanganan bencana yang melibatkan atau bersinergi dengan sejumlah stakeholder terkait, tentu diperlukan kejelasan dalam pembagian tugas-tugasnya.

”Ada legal formal berupa Peraturan Daerah (perda), yang menjadi payung hukum dalam penanggulangan bencana. Sehingga jadi lebih jelas peran dan tanggung jawab pemerintah dari atas sampai bawah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Ariadi.

Dilanjutkan lagi, Buleleng memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pedoman pemberian bansos yang tidak direncanakan, untuk korban bencana atau musibah.

Pelaksanaan dengan mempedomani perbup itu ternyata sempat terkendala di tahun 2023 dan 2024, sebab ada perbedaan persepsi.

Meski pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat berjalan sempurna, yang dikolaborasikan dengan Inspektorat dan BPKPD Buleleng.

Contoh kendalanya, dikatakan Kalaksa BPBD Buleleng itu, rumah yang tertimpa bencana, seperti  pondasi tergerus air atau banjir namun rumah tidak jebol, harus dalam satu kesatuan bangunan alias tidak bangunan terpisah.

Hal itu ternyata menjadi kriteria rumah yang bisa dibantu bahkan sudah sepaham dengan Dinas Perkimta Buleleng.

Namun dalam perjalanannya, rumah yang dapat bantuan bencana harus yang tertimpa bencana, tidak boleh bangunan terpisah.

Sementara banyak kejadian di Buleleng, yang terkena bencana tidak hanya rumah tinggal saja, namun bangunan lain yang ada di satu lingkup rumah.

Misalnya tembok, dapur, hingga kamar mandi yang acap kali tidak menempel menjadi satu bangunan induk. 

”Pemahamannya tidak hanya rumah saja, tetapi komponen rumah juga. Padmasana hingga pelinggih di lingkungan rumah juga bisa. Jadi bisa jangkau lebih luas. Kalau penyengker akan dikaji lagi,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen mengatakan, selama ini perda-perda berkaitan dengan penanggulangan bencana belum dimaksimalkan dengan baik.

Meskipun ada perbup, tetapi SKPD terkait kerap tidak berani mengeksekusi.

Namun dengan penyamaan persepsi, membuat stakeholder terkait akan satu pemikiran dalam mengambil tindakan berkaitan dengan penanggulangan bencana.

”Harapannya biar maksimal penanganan bencananya. Karena selama ini saat mengeksekusi, belum ada kesepahaman sinergi. Sisi lain ada pembahasan dan ada solusi, semoga kedepan bisa direalisasikan,” ujarnya.***

Editor : Donny Tabelak
#dprd buleleng #ranperda #bpbd buleleng #bencana