SINGARAJA, radarbuleleng.id- Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2025 resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali, yakni sebesar Rp 2.996.561.
Untuk itu, perusahaan yang ada di Kabupaten Buleleng diminta memberikan upah kepada para pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, untuk tahun 2025.
Ketetapan UMK Buleleng tahun 2025 ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Memang dalam keputusan tersebut, yang diumumkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali per tanggal 18 Desember 2024, UMK untuk Buleleng tidak tercantum.
Yang ada hanya Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) hanya ada Kabupaten Badung saja.
Meski begitu, hal UMK Buleleng tetap diatur dalam penetapan keputusan Gubernur Bali nomor tiga.
Yakni kabupaten yang tidak disebutkan, berarti mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025, sehingga nominalnya Rp 2.996.561.
Begitu juga dengan UMSK Buleleng 2025 yang mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
Jadi, UMK Buleleng 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.813.672, akan berubah di tahun 2025 menjadi Rp 2.996.561, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 182.889.
Begitu juga dengan UMSK Buleleng yang ditetapkan Rp 3.052.834 mengikuti ketetapan provinsi.
”Tugas Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Buleleng adalah memastikan bahwa penetapan UMK ini diikuti oleh seluruh perusahaan, dan memastikan tidak ada PHK akibat penerapannya. Kami hanya berwenang menegur dan melakukan mediasi perusahaan yang tidak menerapkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Buleleng, Made Juartawan pada Kamis (19/12).
Pihaknya mengaku akan melakukan pemantauan kepada perusahaan, agar wajib menerapkan besaran upah kerja yang baru, di tahun 2025. Apalagi ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Ketentuan UMK Buleleng 2025 ini diharapkan dapat mensejahterakan pekerja di Bali utara.
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan penegak hukum agar tidak ada hal yang meresahkan dirasakan para pekerja.
”Karena ini sudah jadi kebijakan pemerintah, harapan kami agar seluruh perusahaan di Buleleng mengikutinya. Kami akan monitoring dan mediasi serta pendekatan, apabila ditemukan pelanggaran,” tutup Juartawan.***
Editor : Donny Tabelak