Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Buleleng Datangi Kantor Pertanahan Buleleng. Minta Penjelasan Soal Tanah di Bukit Ser

Eka Prasetya • Sabtu, 4 Januari 2025 | 00:24 WIB

 

MINTA KEJELASAN: Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya (tengah) mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng untuk menelusuri permasalahan sengketa agraria di Bukit Ser, Desa Pemuteran.
MINTA KEJELASAN: Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya (tengah) mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng untuk menelusuri permasalahan sengketa agraria di Bukit Ser, Desa Pemuteran.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Masalah sengketa agraria yang terjadi di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, terus bergulir.

Terbaru, DPRD Buleleng mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng. Dewan meminta penjelasan Kantor Pertanahan soal kepemilikan tanah negara di Bukit Ser.

Tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, saat ini dikuasai oleh sejumlah pihak. Ada yang dikuasai oleh warga setempat, ada pula yang terindikasi dikuasai oleh warga di luar Desa Pemuteran.

Anehnya, Desa Adat Pemuteran yang pernah mengajukan penguasaan lahan, justru tidak berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jumat (3/1/2025) siang, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng.

Kedatangan Ngurah Arya didampingi sejumlah anggota DPRD Buleleng. Turut hadir para Wakil Ketua DPRD Buleleng, yakni Nyoman Gede Wandira Adi, Kadek Widana alias Cawi, dan Made Jayadi Asmara.

Kepada wartawan, Ngurah Arya mengatakan, pihaknya meminta agar Kantor Pertanahan Buleleng menelusuri bukti fisik permohonan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran. 

“Karena ada permohonan yang sudah lengkap, tapi justru ditolak. Kami minta ini ditelusuri. Kalau memang sudah sesuai aturan, kenapa ditolak? Kami harap ini ada penjelasan,” ujarnya.

Ngurah Arya menegaskan, pihaknya tidak mau gegabah dalam menindaklanjuti sengketa lahan di Bukit Ser. 

“Masalah tanah itu tidak cukup dengan saksi. Perlu bukti yuridis. Kami akan telusuri semua informasi yang muncul,” tegasnya.

Soal indikasi warga luar Desa Pemuteran yang memiliki tanah di Bukit Ser, Ngurah Arya menyebut hal itu sah-sah saja. Sebab tanah negara bebas berhak dimohonkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

“Cuma kan apakah sesuai prosedur atau tidak. Kalau memang tidak prosedural, bantu kami tunjukkan bukti yuridisnya. Tentu akan kami telusuri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, I Wayan Budhayasa mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait tanah di Bukit Ser.

Khusus terkait sengketa agraria yang terjadi, Budhayasa menyebut pihak pertanahan memiliki mekanisme mediasi.

“Kalau memang mau diselesaikan di pertanahan, ada jalur mediasi yang kami tawarkan. Di forum itu, kami akan beri kesempatan para pihak untuk menyelesaikan masalah berdasar kesepakatan bersama,” demikian Budhayasa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #shm #pertanahan #agraria #Pemuteran #buleleng #bukit ser