SINGARAJA, radarbuleleng.id- Banyaknya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng yang lolos, membuat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng membatasi pelayanan tes kesehatan sebanyak 175 orang per harinya.
Ini dikhususkan untuk calon PPPK yang memanfaatkan layanan tersebut.
Hal ini diungkapkan Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha yang mengatakan, dokumen kesehatan menjadi salah satu dari sejumlah dokumen, yang diperlukan untuk keperluan pengisian NIPPPK, yang diunggah secara daring.
”Kami minta kepada BKPSDM Buleleng agar jumlah per harinya dioptimalkan, agar pemeriksaan tidak lebih atau kurang. Jadi sudah diatur 175 orang per hari, sesuai data BKPSDM Buleleng,” ujarnya dikonfirmasi pada Minggu (5/1) siang.
Kata Dokter Arya, pemeriksaan kesehatan yang diikuti oleh calon PPPK ini antara lain kesehatan fisik, mental, hingga bebas dari narkoba.
Mereka pun tetap dikenai biaya Rp 430 ribu, sebab menurut Direktur RSUD Buleleng itu, tarif pemeriksaan tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski dilakukan pembatasan tersebut, namun layanan ini tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu.
Apalagi pemeriksaan kesehatannya hanya butuh waktu satu hari, sehingga semakin banyak diberikan waktu maka semakin cepat juga proses tersebut selesai dilakukan.
RSUD Buleleng juga menyiapkan ruangan khusus untuk pemeriksaan kesehatan ini.
Lokasinya berada di lantai empat gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD). Mulanya ruangan ini digunakan untuk pertemuan dan perkuliahan, namun sementara waktu diubah untuk keperluan tertentu.
”Untuk melayani calon PPPK ini, kami siapkan 4 dokter dan 2 psikiater. Walau kami sudah biasa melakukan layanan ini, namun karena jumlahnya berkali lipat, maka kami tambah tim medical check up,” lanjutnya.
Untuk diketahui, tenaga non ASN Buleleng yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebanyak 3.586 orang.
Jumlah tersebut merupakan lulus tahap I yang diumumkan pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Pasca dinyatakan lulus, calon PPPK wajib melengkapi sejumlah berkas. Meliputi pas foto terbaru pakaian formal latar merah, ijazah dan transkrip nilai asli, print out daftar riwayat hidup bermaterai, surat pernyataan, SKCK, surat sehat jasmani rohani, serta surat keterangan tidak mengkonsumsi dan menggunakan narkoba.
Ini merupakan dokumen untuk pengusulan NIPPPK yang dilakukan melalui SSCASN.***