SINGARAJA, radarbuleleng.id - Calon Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, yang tidak mendapatkan formasi, mesadu ke DPRD Buleleng pada Rabu (8/1) pukul 10.00 Wita.
Kedatangan mereka untuk memastikan masa depan kerja mereka pasca seleksi PPPK.
Untuk diketahui, sebanyak 3.586 tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng, baik tenaga teknis dan kesehatan dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK, pada Selasa, 31 Desember 2024 malam. Namun dibalik itu, ada 269 orang yang ternyata tidak lulus.
Mereka yang tidak lulus karena tidak bisa mengisi formasi dan kalah bersaing dengan yang lainnya, dalam proses seleksi tahap I.
Dari 269 orang itu, sebanyak 243 orang merupakan tenaga teknis, 21 orang tenaga kesehatan, dan 5 orang guru.
Kebanyakan dari mereka berstatus R3 yang artinya peserta non-ASN terdata berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Ada juga dari mereka yang berstatus R2, yaitu peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam pertemuan antara DPRD Buleleng dengan perwakilan Pemkab Buleleng, dalam hal ini BKPSDM dan Disdikpora, serta perwakilan tenaga non ASN itu, dibahas mengenai kepastian para tenaga non ASN yang tidak lulus tersebut.
Sebab mereka menginginkan kepastian, apalagi sudah lama mengabdi di instansi masing-masing.
Terungkap juga, kalau sebenarnya terjadi penumpukan pendaftar di sejumlah instansi, sedangkan di lokasi lainnya malah tidak ada pendaftar.
Hal ini juga yang membuat ada calon PPPK yang kemudian tidak lulus, karena kuota pada instansi yang dilamar terbatas.
Dijelaskan juga, bahwa 269 tenaga non ASN yang dinyatakan tidak lulus di seleksi tahap I, akan diikutsertakan kembali ke tahap II untuk optimalisasi nilai.
Mereka juga menjadi prioritas nantinya, yang akan berlangsung pada 7 April sampai 16 Mei mendatang.
”Yang jelas pengisian kebutuhan formasi bagi tenaga non ASN di Buleleng, nantinya akan dimulai dari THK II, kemudian PPPK tahap I, dan PPPK di periode kedua. Mereka ini (269 orang yang tidak lulus) akan tetap menjadi PPPK,” jelas Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Buleleng, I Nyoman Wisandika.
Sementara itu, dengan keputusan tersebut membuat ratusan orang tenaga non ASN itu menjadi lebih lega. Sebab sebelumnya mereka merasa bingung lantaran pengabdian mereka selama ini, harus pupus setelah menjalani seleksi PPPK.
”Kalau sudah ada titik terangnya, kami sekarang tinggal tunggu arahan dari BKPSDM untuk optimalisasinya. Sebelumnya kami dinyatakan lulus, tapi tidak dapat formasi,” ujar Wayan Septiana selaku koordinator.
Terpisah, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi ke Kemenpan RB terkait dengan permasalahan ini.
Sebab kementerian yang dapat menerangkan dan menjelaskan secara detail.
Sebab pada tenaga non ASN yang tidak lulus ini, sudah mengabdikan dirinya di sejumlah instansi, namun tidak mendapatkan kepastian.
Apalagi di tahun 2025 sudah tidak ada lagi istilah pegawai pemerintah di luar PNS dan PPPK, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
”Setidaknya teman-teman yang R2 dan R3 dapat jawaban. Harapannya, pengabdi yang sudah 2 tahun lebih jadi prioritas, dapat diangkat jadi PPPK,” katanya menjawab.***
Editor : Donny Tabelak