SINGARAJA, radarbuleleng.id- Ternyata ada sebanyak 17 orang pegawai kelurahan yang juga sebagai kepala lingkungan (kaling), tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Buleleng di tahun 2024. Ini terjadi, karena mereka sudah terkendala batas usia.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang membahas tentang permasalahan kepegawaian, yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng dengan Komisi I DPRD Buleleng, pada Senin (13/1) siang di Ruang Komisi I DPRD Buleleng.
Disebutkan ada 59 kaling yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kecamatan Buleleng, Seririt, dan Sukasada.
Jadi ke-59 kaling itu merupakan tenaga kontrak di kelurahan. Namun dari 59 itu, ada 17 orang yang tidak bisa mengikuti seleksi.
Sebab berdasarkan aturan, yakni Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, batas usia maksimal adalah 57 tahun.
Sehingga saat mendaftar secara daring, dengan otomatis pendaftaran mereka ditolak oleh sistem.
”Ini terjadi karena terbentur batas usia sesuai dengan aturan. Ada 3 orang yang usianya 57 jalan, 14 orang lagi sudah lebih dari 60 tahun,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Buleleng, I Nyoman Wisandika.
Dijelaskan lagi, para kaling ini merupakan pegawai kelurahan non ASN yang memang dipekerjakan sebagai kepala lingkungan di tiap-tiap kelurahan.
Peran mereka memang membantu dalam proses administrasi pemerintahan baik di tingkat kelurahan sampai kecamatan.
Sedangkan selain dari 17 orang kaling tersebut, sisanya berhasil mengikuti tes seleksi PPPK baik di tahap I maupun II.
Sebab mereka juga sudah memenuhi syarat, namun tetap berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bagaimana nasib 17 orang kaling yang tidak bisa ikut seleksi PPPK ini ke depan? BKPSDM Buleleng menyebut pihaknya kini menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Apalagi dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebut kalau di tahun 2025 pemerintah tidak bisa menerima tenaga non ASN lagi.
Disebutkan juga, bahwa untuk sementara waktu ada diskresi dari kepala daerah, berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kaling hingga akhir tahun 2025.
Sementara itu, berkaitan dengan 269 orang tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng yang berstatus R2 dan R3 alias lulus tapi tidak mendapatkan formasi, kini mereka akan menjadi prioritas dalam optimalisasi di hasil seleksi PPPK tahap II yang terlaksana di bulan Mei nanti.
Meski ditegaskan lagi, untuk skema dan mekanisme optimalisasi ini belum mereka terima petunjuk teknis (juknis)-nya.
Namun BKPSDM Buleleng sudah berkoordinasi dengan panitia seleksi (pansel) nasional dan daerah pengadaan PPPK, hingga Kanreg X BKN.
”Mekanismenya kami belum tahu seperti apa. Apakah harus sesuai dengan jenjang pendidikan dan jabatannya. Yang jelas, R2 dan R3 jadi skala prioritas setelah selesai pengolahan hasil seleksi tahap II. Mereka jadi target utama, agar terangkat di tahun 2025 ini,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi I, Luh Marleni meminta kepada BKPSDM Buleleng agar menyesuaikan seleksi PPPK dengan aturan yang ada. Meski ada 17 orang kaling yang ternyata terbentur dengan batas usia.
”Memang ada yang terbentur dengan usia. Jadi sesuaikan dengan aturan saja. BKPSDM punya aturan,” singkatnya.***
Editor : Donny Tabelak