Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cek Villa di Desa Munduk, Wanita asal Jaksel Malah Dirudapaksa Local Boy

Francelino Junior • Rabu, 15 Januari 2025 | 14:37 WIB
Pelaku rudapaksa (rambut pirang) ketika hendak diamankan oleh polisi, usai melakukan aksi rudapaksa terhadap wanita asal Jaksel.
Pelaku rudapaksa (rambut pirang) ketika hendak diamankan oleh polisi, usai melakukan aksi rudapaksa terhadap wanita asal Jaksel.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Niat ingin memeriksa villa di wilayah Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, seorang wanita asal Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial S, 27, malah mendapatkan perlakuan tak senonoh.

Ia diketahui menjadi korban rudapaksa dari local boy alias pemuda setempat yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu lalu (8/1) sekitar pukul 17.00 Wita.

Korban yang memang diantar oleh pelaku ke areal proyek villa, bahkan pelaku sempat diminta tolong untuk mengambilkan foto proyek dan lokasi sekitar menggunakan ponsel milik S.

Namun ketika usai mengambil sejumlah foto dan korban balik badan, tiba-tiba pelaku langsung memeluknya dari belakang.

Hal itu membuatnya tersentak, apalagi kondisi proyek di sore hari yang sepi.

”Setelah dipeluk, korban lalu direbahkan. Sempat berteriak minta tolong, tetapi korban diancam akan dibunuh oleh pelaku. Sehingga terjadilah persetubuhan,” ujar AKP Diatmika pada Selasa (14/1) siang.

Usut punya usut, pelaku ternyata warga setempat, yang kemudian berhasil diamankan oleh warga sekitar, lalu dilaporkan ke Polres Buleleng saat itu juga.

Pelaku yang masih dibawah umur, sudah diamankan di Polres Buleleng, lantaran keluarga juga memilih menitipkan anaknya di sana.

Pelaku pun dijerat Pasal 6 huruf a atau huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sehingga ia terancam mendekam di dalam penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

”Saat ini kami sedang memenuhi berkas perkaranya, agar segera dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng,” tambahnya.***

Editor : Donny Tabelak
#local boy #Polres Buleleng #Rudapaksa #kejari buleleng