SINGARAJA, radarbuleleng.jawapos.com- Rumah sakit yang seharusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masih saja dilanggar oleh sebagian orang yang datang.
Oleh karena itu, Satpol PP bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng kembali bersinergi, agar wilayah rumah sakit bisa terbebas dari pelanggar peraturan daerah (perda).
Inspeksi mendadak (sidak) pelanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilakukan pada Senin (13/1) sekitar pukul 19.00 Wita.
Razia ini dilakukan oleh Satpol PP Buleleng didampingi staf dari RSUD Buleleng.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, sidak ini dilakukan mulai dari Ruang Lely sampai ke UGD RSUD Buleleng.
Tim bergerak memeriksa pengunjung dan penunggu pasien, hingga pegawai rumah sakit.
”Dari hasil berkeliling di RSUD Buleleng, kami berhasil menjaring 4 orang pelanggar, yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok,” ujarnya pada Selasa (14/1) siang.
Akibatnya, mereka yang telah didata kemudian diberikan surat pemanggilan persidangan.
Empat orang itu dijerat dengan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang ancaman hukumannya yaitu kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 ribu.
”Kami harap mereka hadir dan kooperatif, mengikuti pemberkasan lebih lanjut untuk diajukan pada sidang tipiring,” lanjut Arya Suardana.
Sementara itu Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha berharap, adanya sidak yang dilakukan di kawasan rumah sakit, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya ketaatan akan aturan.
Apalagi RSUD Buleleng merupakan kawasan tanpa rokok.
Selain itu, setidaknya masyarakat dapat mengedepankan kepentingan bersama, saat berkunjung atau menunggu pasien di rumah sakit.
Apalagi paparan asap rokok dapat menyebabkan sejumlah penyakit.
”Tentu sidak ini sangat membantu kami di RSUD Buleleng, sebagai upaya untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat,” singkatnya.***
Editor : Donny Tabelak