SINGARAJA, radarbuleleng.jawapos.com- Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng berencana memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) di Daya Tarik Wisata (DTW), yang ada di Kabupaten Buleleng.
Ini dilakukan untuk kembali meningkatkan pengawasan, pasca terjadinya peristiwa asusila di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Hal ini ditegaskan Kepala Dispar Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara. Pihaknya menyayangkan peristiwa rudapaksa yang terjadi di Desa Munduk pada Rabu (8/1) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tentu saja, adanya peristiwa tersebut dikhawatirkan berdampak pada dunia pariwisata di Buleleng.
Diketahui juga, peristiwa yang tidak mengenakkan menimpa S, 27, perempuan asal Jakarta Selatan, terjadi di Air Terjun Labuhan Kebo.
Kata Dody Sukma, masyarakat sekitar sudah mengenal S. Saat kejadian, yang bersangkutan tengah memantau pembangunan villa.
Ia diketahui memang memiliki villa di Desa Munduk, yang beberapa bulan terakhir kerap dikunjunginya, untuk memantau progres pembangunannya.
”Saat itu, ia memantau pembangunan villa. Kemudian ingin mengunjungi Air Terjun Labuhan Kebo, yang pintu masuknya melalui Desa Gobleg, hingga terjadi peristiwa itu,” ujar Dody pada Minggu (19/1) siang.
Dispar Buleleng tentu menyayangkan peristiwa yang terjadi itu. Sehingga kini, pihaknya kembali menghimbau SOP saat berkunjung ke DTW, utamanya wisata alam.
Yakni seluruh jenis wisata alam, seperti hiking maupun tracking, wajib menggunakan jasa pemandu.
Perbandingannya, yaitu 1 pemandu maksimal menangani 4 orang wisatawan. Sebab berkaitan dengan kemampuan penyelamatan.
Pihaknya dalam waktu dekat akan menggiatkan penyuluhan ke masyarakat, mengenai pentingnya sapta pesona, yang berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan
”Adanya pemandu ini, agar wisatawan tidak tersesat. Selain ada yang bertanggung jawab terkait keamanan wisatawan, terkait gangguan dari binatang juga dari manusia. Selain medan sulit dan bahaya yang mengintai,” lanjut Dody Sukma.
Diketahui, peristiwa rudapaksa ini melibatkan pemuda setempat alias local boy yang masih dibawah umur, pada Rabu (8/1) sore.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku bahkan mengancam membunuh korban, apabila berontak dan menolak ajakannya itu.
Pelaku langsung diamankan pada hari itu juga, dan kini polisi tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejari Buleleng.
Diketahui, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf a atau huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sehingga ia terancam mendekam di dalam penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.***
Editor : Donny Tabelak