RadarBuleleng.id - Angka pernikahan dini yang melibatkan anak-anak di Bali terus mengalami peningkatan.
Saat ini, pernikahan dini di Bali rata-rata terjadi pada remaja berusia 14 tahun hingga 17 tahun. Padahal pada usia tersebut, para remaja semestinya menuntaskan pendidikan.
Peristiwa pernikahan dini itu harus terjadi, karena sang anak sudah hamil. Selain itu ada kekhawatiran terjadi zina.
Fakta itu diungkap Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali. KPAD telah mengumpulkan data dispensasi pernikahan kepada pengadilan negeri maupun pengadilan agama seluruh Bali.
“Melihat data, sekarang usia paling muda ada yang kurang dari usia 14 tahun. Kalau tahun 2023, itu masih di atas 15 tahun,” kata Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini.
Faktanya lagi, permohonan dispensasi pernikahan paling banyak terjadi di Kabupaten Buleleng. Kemudian disusul oleh Jembrana, Karangasem, dan Bangli.
Baca Juga: Bejat! Politisi di Buleleng Tersangkut Kasus Kekerasan Seksual. Rudapaksa Putri Sendiri
Yastini mengaku masih menelusuri lebih lanjut. Apakah pengajuan dispensasi pernikahan, berkaitan langsung dengan maraknya perkawinan anak di Bali.
“Bisa saja mereka ajukan dispensasi karena kesadaran hukum. Karena kalau tidak diajukan dispensasi, tidak punya akta,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan data permohonan dispensasi kawin, pada tahun 2024 lalu ada 368 permohonan dispensasi yang masuk. Sedangkan pada 2023, ada 335 permohonan.
”Memang berdasarkan dispensasi di pengadilan seluruh bali memang Buleleng. Daerah lain, Bangli, Jembrana, dan Karangasem juga banyak mengajukan,” imbuhnya.
Ia berharap Pemprov Bali menerbitkan regulasi untuk mencegah perkawinan anak. Termasuk desa adat juga diharapkan menerbitkan awig atau perarem. Sebab tingginya angka perkawinan anak sudah dalam tahap mengkhawatirkan
”Jangan sampai perkawinan anak akhirnya banyak membuat generasi diharapkan tidak sesuai diharapkan,”tegasnya.
Sementara itu, dari Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bali, Luh Ayu Aryani mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak dan penanganannya.
Seperti sosialisasi, advokasi dan juga pemenuhan hak anak dan perlindungan, atau konvensi hak anak melalui desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi layak anak.
Dinsos juga membentuk pusat pembelajaran keluarga (puspaga) yang juga sudah ada di kabupaten/kota.
Selanjutnya, ada forum anak daerah sebagai pelopor yang baik-baik bagi teman sebaya dan juga pencegahan kekerasan.”Sebagai pelapor tentang masalah untuk penyelesaian kasus kekerasan pada anak seperti tingkat desa juga,” ucapnya.
Luh Aryani lebih jauh menjelaskan, Pemprov Bali mendorong terbentuk desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA). Program itu diharapkan menguatkan sinergitas di tingkat desa untuk penyelesaian isu-isu perempuan dan anak.
“Ini yang sudah kami upayakan Dinsos PPPA Provinsi Bali. Masalah ini tidak diselesaikan oleh kami saja, tapi perlu kolaborasi berbagai sektor. Pentahelix dengan jejaring kerja. Seperti kita menangani stunting, kemiskinan, inflasi, dan lainnya,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya