Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Maling Tabung Gas Terekam CCTV, Ngaku Sering Lakukan Pencurian

Francelino Junior • Jumat, 24 Januari 2025 | 15:20 WIB
Detik-detik Imam Syafii masuk ke rumah milik Sudarmanto untuk melakukan pencurian. Atas ulahnya itu, ia kini harus berurusan dengan kepolisian.
Detik-detik Imam Syafii masuk ke rumah milik Sudarmanto untuk melakukan pencurian. Atas ulahnya itu, ia kini harus berurusan dengan kepolisian.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Imam Syafii, 29, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini terjadi, karena Imam ditangkap akibat mencuri tabung gas.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi maling berusia 29 tahun itu diketahui  di salah satu rumah warga bernama Sudarmanto, 45, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng pada Rabu (22/1) pagi.

Apesnya, aksi Imam Syafii itu terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Rekaman CCTV itu kemudian disebar ke media sosial Facebook, dengan harapan pelaku cepat diketahui.

Polisi yang memperoleh informasi pencurian tabung gas itu, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebab pencurian ini tentunya sangat meresahkan masyarakat.

”Dari penyelidikan atas informasi itu, identitas pelaku berhasil diketahui. Kemudian diamankan pada hari yang sama (Rabu). Polisi juga mengamankan 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau,” terang Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli pada Kamis (23/1) siang.

Untuk saat ini, pelaku masih menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolsek Kota Singaraja, dalam rangka mendalami tindak pidana yang dilakukan Syafii.

Diketahui juga, kalau pemuda tersebut ternyata kerap melakukan pencurian tabung gas, bahkan pernah membuat surat pernyataan di Kelurahan Kampung Anyar.

Namun ditegaskan bahwa Syafii bukan merupakan residivis.

”Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tutup Kompol Juli.***

Editor : Donny Tabelak
#pencurian #Polsek Kota Singaraja #maling tabung gas