Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pencuri Pratima di Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata Pelakunya Sudah Langganan Masuk Bui

Francelino Junior • Jumat, 31 Januari 2025 | 14:05 WIB

Terdakwa Ketut Hendra Yuliawan alias To’e saat rilis di Polres Buleleng pada tahun 2024 lalu. Ia kembali mendapatkan hukuman karena mencuri pratima.
Terdakwa Ketut Hendra Yuliawan alias To’e saat rilis di Polres Buleleng pada tahun 2024 lalu. Ia kembali mendapatkan hukuman karena mencuri pratima.
SINGARAJAradarbuleleng.jawapos.com - Ketut Hendra Yuliawan alias To’e, 27, warga asal Banjar Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng divonis 4 tahun penjara.

Putusan ini karena To’e melakukan pencurian pratima di Merajan milik Dadia Pasek Gelgel, Banjar Tengah ,Kelurahan Astina.

Sidang ini dilakukan pada Kamis (30/1) siang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang dipimpin oleh Yakobus Manu sebagai hakim ketua, bersama Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi sebagai hakim anggota. 

Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan terdakwa To’e tindak pidana sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-5  KUHP mengenai pencurian dalam keadaan memberatkan.

Diketahui barang buktinya adalah 190 keping uang/pis bolong, 5 perhiasan bunga emas cempaka, dan 1 perhiasan bunga emas melati.

”Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, ternyata berbeda dengan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja pada Rabu (15/1) lalu.

JPU Made Astini saat itu meminta majelis hakim PN Singaraja, agar menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada To’e, yang notabene adalah warga lokal di lokasi kejadian.

”Barang bukti yang telah ditetapkan, dikembalikan ke Dadia Pasek Gelgel melalui saksi Ni Ketut Sukenadi,” lanjut majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Ketut Hendra Yuliawan alias To'e melakukan aksinya pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita.

Pelaku masuk ke dalam Merajan milik Dadia Pasek Gelgel di Banjar Tengah ,Kelurahan Astina. Sedangkan To’e juga berasal dari wilayah yang sama.

Pelaku masuk dengan mudah, sebab pintu masuk merajan dalam keadaan tidak terkunci. Namun, pintu penyimpanan pratima dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan gembok. 

Terdakwa lalu membukanya dengan paksa dan mengambil pratima yang ada di sana.

Kemudian membungkus dengan kain kuning dan kembali melewati jalan yang ia lalui.

Pratima itu diketahui dijualnya dengan harga Rp 4,5 juta yang digunakan sebagai biaya kebutuhan sehari-hari.

Untuk diketahui juga, terdakwa saat ini tengah menjalani hukuman juga di Lapas Singaraja, dengan kasus yang sama di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng pada Selasa, 26 Maret 2024.

Vonisnya itu diputus pada Selasa, 5 November 2024 di PN Singaraja dengan penjara selama 2 tahun. To’e diketahui sudah menjadi langganan penjara sejak tahun 2018 silam.

Pada tahun itu, ia divonis penjara selama 10 bulan akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Lalu pada tahun 2022, ia kembali masuk ke dalam penjara selama 1 tahun 6 bulan akibat pencurian.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #pencurian pratima #kejari buleleng