Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi APD Covid-19, LSM Buleleng Sodorkan Bukti Baru ke KPK

Francelino Junior • Kamis, 6 Februari 2025 | 18:52 WIB

Ia menyebut, saat penyerahan itu langsung bertemu dengan wakil ketua KPK dan 6 orang penyidik.

 

LSM Buleleng sudah menyodorkan bukti baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 yang terjadi di Kemenkes.
LSM Buleleng sudah menyodorkan bukti baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 yang terjadi di Kemenkes.

SINGARAJA, radarbueleng.jawapos.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Buleleng menyodorkan barang bukti baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Kementerian Kesehatan.

Harapannya, lembaga anti rasuah itu dapat memantapkan proses kasus korupsi, yang merugikan negara sebanyak Rp 319 miliar.

Barang bukti itu diserahkan ke KPK secara langsung pada Rabu (8/1), berupa 1 bundel dokumen akta perusahaan PT EKI, yang didapatkan dari Kemenkumham RI. Dengan tanda bukti penerimaan nomor 2025-A-00113.

Dokumen tersebut didapatkan, setelah ia disurati oleh KPK untuk mencari barang bukti fakta dan data.

Sehingga selama periode September-Desember 2024, ia melakukan pencarian barang bukti, bahkan sempat dimintai keterangan oleh lembaga anti rasuah itu.

”KPK agar membuka kasus ini secara terang benderang. Jangan tutupi. Kalau memang ada yang bersalah, biar diproses secara UU. Kalau tidak bersalah, agar tidak menggantung nama terlapor,” ujar Gede Angastia, Penggiat Anti Korupsi di Buleleng pada Rabu (5/2) siang.

Menurutnya, kasus ini perlu dikawal sebab sudah membuat negara rugi ratusan miliar.

Apalagi berkaitan dengan pandemi Covid-19, yang saat itu membuat banyak nyawa melayang.

Secara singkat, berdasarkan informasi yang didapatkannya, Angas menceritakan kalau perusahaan tersebut mendapatkan penunjukan langsung (PL) saat pandemi Covid-19 muncul di tahun 2020 lalu. PL dilakukan karena saat itu kondisi emergency.

Namun pada tahun 2021, berdasarkan temuan dari BPK RI, ternyata ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar, dari pengadaan 5 juta APD dengan nilai kontrak Rp 3,3 triliun.

Pihaknya berharap, sosok-sosok yang terlibat di dalamnya, dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini agar dapat menjadi pelajaran, agar tidak memanfaatkan momen yang ada untuk melakukan tindak korupsi.

Sebab dengan jumlah dana yang dikorupsi itu, seharusnya dapat membantu masyarakat Indonesia serta Bali dan Buleleng pada khususnya, untuk bangkit berjuang melawan virus serta pemulihan perekonomian.

”Jangan sampai ada yang cuci tangan, yang tujuannya agar namanya tidak terlihat. Tapi jangan lupa, ada jejak digitalnya. Saya dapatkan bukti baru. Semoga ini bisa bantu negara karena ada kerugian negara yang banyak,” tandasnya.***

 
 
Editor : Donny Tabelak
#kpk #kemenkes #Korupsi APD Covid