SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Polres Buleleng berhasil menangkap 6 orang Target Operasi (TO) selama Ops Antik yang digelar sejak 22 Januari hingga 6 Februari.
Total ada 17 orang yang ditangkap akibat bermain dengan narkotika. Polisi mengklaim, pasal yang dijerat kepada para pelaku ini memiliki hukuman yang tinggi.
Dari Ops Antik 2025, nyaris semua kecamatan di Buleleng menyumbang tempat, sebagai lokasi penangkapan para pelaku ini.
Mulai dari Kecamatan Seririt, Banjar, Buleleng, Sawan, Kubutambahan, dan Sukasada.
Sedangkan para pelaku kebanyakan dari Kecamatan Buleleng sebanyak 7 orang, Sawan dan Sukasada masing-masing 3 orang, serta Seririt dan Kubutambahan masing-masing 2 orang.
”Dalam Ops Antik 2025, Polres Buleleng berhasil menangkap 17 orang pelaku, yang diantaranya ada TO sebanyak 6 orang, dan 11 lainnya merupakan non TO,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Minggu kemarin (9/2).
Kencangnya pemberantasan narkotika di Buleleng, didasari pada banyak timbulnya kejahatan akibat penyalahgunaannya.
Salah satu tindak kejahatan yang sering menjadi dampak narkotika adalah pencurian. Meski polisi juga mengklaim kejahatan jalanan kini sudah menurun.
AKBP Widwan juga menyebut, pemberantasan narkotika sejalan dengan visi misi Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran dalam Asta Cita-nya.
Sehingga mengikis peredaran narkotika di Buleleng, disebut juga sebagai meminimalkan kejahatan serius di Buleleng.
”Kami masih semangat dan puputan yang sama, dalam memberantas narkoba. Kami himbau kepada masyarakat yang masih menjadi pengedar dan pengguna, agar berhenti,” tegasnya.
Kapolres Buleleng menambahkan, para pelaku yang tertangkap ini ternyata masih dalam usia produktif.
Dari 17 orang yang ditangkap, paling muda berusia 21 tahun dan paling tua berusia 52 tahun.
Hal ini menjadi sangat miris, sebab dikhawatirkan kelakuan mereka akan berdampak pada usia-usia produktif di bawahnya.
Polisi menegaskan, tidak ada tawar menawar dan toleransi dalam pemberantasan narkotika di Buleleng.
”Sebagai bukti keseriusan kami, semua pelaku yang ditangkap dikenakan pasal dengan hukuman yang tinggi. Pasal pengedar semua, tidak ada pasal pengguna,” tutupnya.
Diketahui pasal yang digunakan untuk menjerat 17 orang itu adalah Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, hukuman paling ringan adalah 4 tahun penjara, sedangkan paling lama adalah pidana seumur hidup.***
Editor : Donny Tabelak