SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buleleng meminta agar para petani melaporkan, apabila ada oknum-oknum yang membeli gabah dibawah harga Rp 6.500.
Ini dilakukan agar petani tidak merugi, serta penjualan dan pembelian sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP).
Kepala Distan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat mengatakan, pemerintah telah menetapkan HPP gabah hasil panen yang layak sebesar Rp 6.500 per kilogram. Harga tersebut diperuntukkan untuk gabah kering.
Sebenarnya, dengan harga pasar lebih tinggi dari Rp 6.500, memang petani tetap bisa menjual gabah ke pembeli umum.
Tetapi saat harga pasar berada di bawah Rp 6.500, maka gabah yang terserap malah yang kualitasnya tidak jelas.
“Kami ingin masyarakat segera melapor jika ada yang membeli gabah di bawah Rp 6.500 per kilogram. Nanti dari penyuluh pertanian, babinsa, dan penggilingan akan membantu menghubungkan petani dengan Bulog,” ucapnya pada Senin (10/2) pagi.
Kata Melandrat, dulu gabah bisa dihargai Rp 5.000 per kilogram. Namun kini pemerintah dengan jaminan dan kepastian HPP minimal Rp 6.500, maka petani tidak perlu khawatir saat jual-beli ketika harga pasar turun.
Pemerintah Kabupaten Buleleng juga disebut tengah menyiapkan perusahaan daerah yang ikut membeli gabah dengan harga sesuai pasar.
Ini sebagai upaya, agar petani mendapatkan nilai tambah dari hasil panennya.
”HPP ini perlu diamankan dan harus dipastikan bergerak dalam satu komando, sehingga tidak ada lagi kejadian petani jual gabah dibawah harga HPP,” tegas Melandrat.
Upaya ini juga sebagai salah satu cara untuk mendukung program swasembada pangan sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Apalagi luas sawah di Buleleng 18.000 hektar dengan sistem tanam tiga kali dalam setahun, juga estimasi produksi 5,6 ton per hektar setiap musim tanam.
Membuat Buleleng diharapkan mampu berkontribusi pada swasembada pangan nasional.***
Editor : Donny Tabelak