Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Fakta-Fakta Terkait Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Tiga Perempuan di Bali. Berawal Utang Piutang, Berujung Penyiksaan

Francelino Junior • Kamis, 13 Februari 2025 | 23:24 WIB

 

UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN: Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (tengah) saat menjelaskan kasus pembunuhan yang melibatkan tiga orang perempuan.
UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN: Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (tengah) saat menjelaskan kasus pembunuhan yang melibatkan tiga orang perempuan.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polres Buleleng melalui Tim Khusus Goak Poleng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

Jenazah korban ditemukan di dasar jurang kawasan hutan lindung di Desa Pancasari, pada Senin (3/2/2025) lalu.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula dari penemuan sesosok jenazah pria tanpa identitas pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Singaraja-Denpasar, Dusun Buyan, Desa Pancasari. 

Setelah mendapat laporan, tim dari Satuan Reskrim Polres Buleleng bersama Polsek Sukasada langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil identifikasi menggunakan teknologi inafis kepolisian berhasil mengungkap bahwa korban adalah I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede, 53, pria kelahiran Gianyar. 

Pemeriksaan fisik terhadap jenazah menunjukkan tanda-tanda kekerasan, termasuk luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, bekas luka bakar di punggung dan kepala, lebam pada mata, serta luka robek di bibir dan goresan di pinggang. 

Berdasarkan temuan ini, polisi meyakini bahwa korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan.

Metode Investigasi dan Penangkapan Tersangka

Polisi melakukan berbagai metode scientific investigation untuk mengungkap kasus ini. Beberapa langkah pun dilakukan polisi.

Diantaranya melakukan analisis sidik jari untuk mengidentifikasi korban.

Polisi juga melakukan Olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV di sepanjang Jalan Singaraja-Denpasar. 

Penyelidikan digital termasuk profiling korban dan analisis komunikasi korban juga dilakukan.

“Kami melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban, dan saksi yang terkait melalui hasil profiling terhadap jenazah korban,” kata AKBP Widwan.

Penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Dari rekaman CCTV, polisi menemukan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning dengan nomor polisi DK-12XX-CAN yang melintas beberapa kali di lokasi kejadian. 

Mobil itu hilir mudik pada Senin (3/2/2025) dini hari, sekitar pukul 02.13 WITA. 

Mobil ini teridentifikasi sebagai kendaraan rental yang disewa oleh para tersangka pada malam kejadian.

Berdasarkan data GPS kendaraan, polisi memastikan bahwa mobil tersebut digunakan untuk membuang jasad korban. 

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka.

Mereka adalah OSM alias Oki, 38, karyawan swasta asal Sanur Kauh, Denpasar Selatan; IOP alias Intan, 38, karyawan swasta asal Bojonegoro, Jawa Timur; serta ALY alias Leni, 57, wiraswasta yang berdomisili di Pedungan, Denpasar Selatan.

Motif dan Kronologi Pembunuhan

Hasil penyidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan ini berakar dari masalah hutang. 

Kasus ini bermula pada 2019 ketika korban, Pande, berjanji menjualkan hotel milik tersangka Leni. 

Selama proses tersebut, korban telah menerima uang sekitar Rp 5,4 miliar dari Leni sebagai biaya operasional. 

Namun, setelah menerima dana tersebut, korban menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Pada November 2024, Leni meminta bantuan Oki dan Intan untuk mencari korban. 

Setelah berhasil menemukan Pande, korban tinggal bersama tersangka Oki dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. 

Selama tinggal di sana, korban kembali meminjam uang dari tersangka Oki dan Intan hingga mencapai Rp 60 juta.

Puncak konflik terjadi pada Januari 2025, ketika Oky dan Intan mengetahui bahwa korban telah berbohong terkait penggunaan uang yang dipinjamnya. 

Kemarahan semakin memuncak setelah Leni memerintahkan kedua tersangka untuk menghabisi korban. 

Penganiayaan terhadap korban berlangsung dari 20 Januari hingga 2 Februari 2025 di rumah kost yang terletak di Jalan Gunung Soputan. Hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

Menyadari korban sudah tak bernyawa, para tersangka kemudian membuang jasadnya ke daerah Desa Pancasari, Buleleng.

“Ketiga tersangka merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari, Sukasada. Yang mana tersangka Leni yang memfasilitasi kendaraan untuk mengangkut mayat korban,” jelas Widwan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini. 

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk membuang jenazah, alat komunikasi para tersangka, serta bukti transaksi keuangan yang mengarah pada motif kejahatan ini.

Adapun barang bukti yang digunakan menyiksa korban yakni sebuah korek api, sebatang sapu, sebuah serok sampah, satu kaleng racun serangga, dan kabel ties.

AKBP Widwan menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan.

Para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Polres Buleleng #pembunuhan #buleleng