Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Krama Desa Sudaji Minta MDA Tinjau Ulang PAW Bendesa

Francelino Junior • Selasa, 18 Februari 2025 | 21:03 WIB
MESADU: Krama Desa Adat Sudaji mendatangi MDA Buleleng. Mereka mesadu dan meminta peninjauan ulang PAW bendesa.
MESADU: Krama Desa Adat Sudaji mendatangi MDA Buleleng. Mereka mesadu dan meminta peninjauan ulang PAW bendesa.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Krama Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng, kemarin. 

Mereka meminta agar agar keputusan penggantian bendesa yang diterbitkan Majelis Desa Adat (MDA) Bali ditinjau ulang.

MDA Bali diketahui menerbitkan SK Nomor 161/SK/MDA-PBali/X/2024 tentang Perubahan atas Keputusan MDA Bali Tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Sudaji ditinjau ulang. 

Bendesa Adat Sudaji periode 2023-2028 diketahui tutup usia. Posisinya digantikan oleh Jro Kubayan Ketut Kertiasa sejak 20 Agustus 2024.

Ternyata penunjukan itu membuat riak-riak di Desa Adat Sudaji. Krama tidak menghendaki penunjukkan tersebut, karena tidak sesuai dengan sesuai dengan regulasi, tatanan, dan tradisi di Desa Adat Sudaji. 

”Memang benar ada riak-riak. Sudah sempat dikomunikasikan, namun dari pihak Desa Adat Sudaji tidak pernah hadir bahkan tidak bisa dihubungi. Ini seolah-olah dipakai permainan,” ujar Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Juga: Bangga! Desa Sudaji Berhasil Raih Penghargaan ASEAN Homestay Award

Desa Adat Sudaji juga tidak pernah menegakkan aturan yang ada. Baik itu aturan yang dikeluarkan dari provinsi maupun kabupaten, hingga awig-awig di desa adat.

Lantaran komunikasi buntu, Desa Adat Sudaji mengadu ke MDA Sawan. Kini laporan ditingkatkan ke MDA Buleleng.

”PAW dari MDA Bali bukan usulan krama. Seharusnya PAW itu penyarikan seperti sekretaris. Setiap pertemuan tidak pernah buat berita acara. Kesannya tidak berfungsi sama sekali,” imbuh Fajar.

Sementara itu, Ketua MDA Buleleng, Dewa Putu Budarsa meminta krama Desa Adat Sudaji mengajukan peninjauan ulang secara tertulis. Sehingga pihaknya memiliki dasar mengajukan peninjauan ke MDA Bali.

Mengenai Keputusan MDA Bali, Dewa Budarsa mengaku hanya mendapatkan salinan. Dia pun tidak tahu soal surat permohonan maupun usulan.

”Keputusan MDA Bali dan penunjukan Jro Kubayan sebagai PAW bendesa, ditolak oleh krama Desa Adat Sudaji,” ujarnya.

Bahkan setelah adanya keputusan MDA Bali itu, roda pemerintahan Desa Adat Sudaji terkesan tertutup. Tidak pernah ada sosialisasi dan transparansi laporan keuangan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Desa adat #buleleng #mda #sudaji