Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Heboh, Eks Dewan Buleleng Ajukan Gugatan ke PN Singaraja, Salah Satunya Seret Kapolres Buleleng

Francelino Junior • Kamis, 20 Februari 2025 | 14:16 WIB

 

 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi sebut pihaknya sudah menyiapkan surat resmi, terkait dengan permohonan pemulangan PMI asal Buleleng, yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi sebut pihaknya sudah menyiapkan surat resmi, terkait dengan permohonan pemulangan PMI asal Buleleng, yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Ni Luh Sri Sami yang merupakan eks Anggota DPRD Kabupaten Buleleng mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Gugatan ini berkaitan dengan perkara penipuan yang menjeratnya hingga menjadi tersangka. Setidaknya gugatan ini dapat memberikan keadilan baginya.

Gugatan ini dilayangkan Sri Sami melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma pada Selasa (18/2) dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2025/PN.Sgr.

Dalam gugatannya, ia menyeret Ni Luh Sarki bahkan Kapolres Buleleng cq Kasat Reskrim sebagai tergugat.

Sudarma mengatakan, pihak Sri Sami melakukan gugatan untuk mengetahui persoalan hukum yang menimpanya, termasuk perdata atau pidana.

Kejelasan ini penting, untuk keadilan dan kebenaran tentang keabsahan perjanjian yang mengikat eks dewan Buleleng itu.

”Kalau persoalan ini timbul akibat hubungan keperdataan, kami minta agar kasus penipuan yang menjadikan klien kami sebagai tersangka untuk dihentikan. Dan kedudukan hukum klien kami dipulihkan,” ujarnya pada Rabu (19/2).

Dilanjutkan lagi, objek sengketa gugatan perkara di PN Singaraja itu mengenai Surat Perjanjian Penitipan Uang antara Ni Luh Sri Sami dengan warga asal Desa Ularan bernama Ni Luh Sarki tertanggal 15 September 2021.

Dalam perjanjian, disebutkan kalau Sri Sami menerima titipan uang dari Sarki sebanyak Rp 170 juta.

Menurutnya, apabila kehendak awal perjanjian itu adalah utang piutang lalu berubah menjadi penitipan uang, maka pihaknya mempertanyakan Sri Sami yang harus dibebani dengan pembayaran bunga.

Diketahui juga, Sri Sami telah melakukan pembayaran sejak Desember 2021 hingga Mei 2022 melalui transfer bank ke rekening anak perempuan Sarki, bernama Ni Komang Triyani.

Padahal Sri Sami melakukan negosiasi atas kekurangan pembayaran utang, dengan menyerahkan sebidang tanah. Tetapi eks dewan itu malah dilaporkan ke polisi.

”Sangat disayangkan pembayaran itu ditampik sebagai pembayaran utang. Kami ada bukti transfernya, semoga dapat meyakinkan persoalan hukum ini murni perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Sri Sami ditangkap polisi dan ditahan sejak 21 Desember 2024, oleh Polres Buleleng. Ia ditangkap berkaitan dengan laporan dari Sarki.

Laporannya terkait dengan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Disebutkan, penipuan itu dilakukan Sri Sami pada 14 September 2021 di wilayah Banjar Dinas Bhuana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Bujuk rayu dan rangkaian kata bohong Sri Sami membuat Sarki tergerak dan menyanggupi menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta.

Karena tidak mendapatkan kepastian waktu, hingga mendekati 2 tahun pasca pertama kali kejadian itu terjadi, pada bulan Juni 2023 kembali korban menemui tersangka di rumahnya untuk meminta uangnya kembali.

Saat itu Sri Sami menjanjikan memberi kompensasi dengan menyerahkan sebidang lahan kebun cengkeh.

Namun sertifikat hak milik dan objek tanahnya tidak ditunjukkan kepada korban.

Pada akhirnya, Sarki yang sudah merasa tertipu, melayangkan somasi kepada tersangka.

Ultimatum pengembalian uang pertama kali diberikan pada tanggal 23 Agustus 2023.

Somasi yang diberikan tak diindahkan Sri Sami hingga berujung pada laporan ke Polres Buleleng.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #dprd buleleng #gugatan #Polres Buleleng digugat #kapolres buleleng #penipuan