SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengeluarkan rekomendasi, berkaitan dengan kasus yang terjadi di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Katanya, rekomendasi ini sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan dari dewan.
Dari pantauan, penyampaian hasil kajian ini sebenarnya cukup hangat. Sebab setelah dewan membacakan hasilnya, Elemen Masyarakat Pemuteran tidak diizinkan untuk melakukan tanya jawab, dengan alasan menyesuaikan susunan acara dan padatnya agenda.
Penyampaian hasil kajian ini dilakukan pada Senin kemarin (24/2) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Tampak hadir sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengawal kasus tanah negara di Bukit Ser, seperti Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Garda Tipikor Indonesia, hingga Aliansi Buleleng Jaya.
”Mendorong Polres Buleleng melakukan penyelesaian permasalahan terhadap penerbitan SHM, yang sebelumnya merupakan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak,” ujar Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi membacakan poin pertama rekomendasi.
Sedangkan poin kedua, hanya apresiasi kepada Elemen Masyarakat Pemuteran bersama LSM, yang telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan dengan tertib, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran hukum terhadap proses permohonan tanah negara menjadi SHM di kawasan tersebut.
Hasil kajian ini pun berdasarkan langkah-langkah konkrit yang dilakukan dewan Buleleng, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai kewenangannya.
Itu juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang dilakukan elemen masyarakat bersama sejumlah LSM pada Rabu, 18 Desember 2024 ke DPRD Buleleng.
Saat itu disampaikan tuntutan, yakni permohonan pembentukan panitia khusus oleh DPRD Buleleng, memberikan keadilan bagi masyarakat di kawasan tanah negara, dan mendorong dewan untuk menyelesaikan tanah negara menjadi jelas dan terang.
Mulai dari rapat dengan Komisi I pada Senin, 23 Desember 2024. Lanjut kunjungan kerja Pimpinan dan Komisi I & 3 DPRD Buleleng ke Desa Pemuteran, ada juga lima orang pemohon yang didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Saat itu tidak dapat ditunjukkan luasan lahan seluas 34 dan 12 hektar, namun telah berdiri bangunan hotel dan villa.
Kemudian pada Jumat (3/1), pimpinan dewan mendatangi Kantor Pertanahan/BPN Buleleng.
Terakhir melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (7/1) antara Komisi I dan III bersama dengan DPMPTSP, Satpol PP, dan BPKPD Buleleng.
”Mendorong tindakan hukum, kalau memang ada. Kami dorong sampaikan fakta hukum lebih jelas dan terang. Ketika keluh kesah kami hanya bisa mendengar, tapi tidak bisa putuskan,” kata Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Dilanjutkan Ngurah Arya, rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya berdasarkan kajian-kajian yang ada.
Dasar hukum penerbitan sertifikat oleh BPN Buleleng juga disebutkan berdasarkan permohonan penerbitan.
”Kalau bilangnya karena kehilangan SPPT, itu keteledoran, harus disimpan baik-baik karena biasanya jadi dasar pengajuan. Kenapa ini terbit 2021, tetapi 2024 baru muncul, berarti lalai masyarakat,” tambahnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Buleleng menimbulkan tanda tanya bagi Elemen Masyarakat Pemuteran.
Karena ada fakta yang tidak disebutkan oleh dewan dalam kajian mereka, yakni fee 50:50 (fifty-fifty). Padahal fakta itu muncul saat kunjungan kerja dewan ke Desa Pemuteran.
Untuk itu, Elemen Masyarakat Pemuteran akan menggulirkan fakta tersebut ke Polres Buleleng.
Karena fee fifty-fifty diberikan dari pemberi kuasa ke penerima kuasa. Penerima kuasa yang mengurus dokumen sertifikat tanah, yang disebut oknum advokat ternama di Buleleng.
”Puas tidak puas, kami tidak dikasi kesempatan. Apalagi ada pendanaan 50:50, apakah kepengurusannya harus puluhan miliar? Pasti kami gulirkan ke polisi, itu fakta hukum,” tegas Anthonius Sanjaya Kiabeni, dari Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara.
Aktivis kawakan ini melanjutkan, keluarnya rekomendasi dari DPRD Buleleng bukan akhir dari perjuangan mereka.
Terbaru, mereka juga menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali. Sedangkan dalam waktu dekat yakni Rabu (26/2), Anton mengaku akan dimintai keterangan di Polres Buleleng berkaitan dengan kasus Bukit Ser.
Katanya, penanganan kasus hukum ini di Polres Buleleng tidak menjadi masalah apabila berjalan lambat, sebab dalam kasus tindak pidana korupsi tidak ada istilah SP3.
Sinergitas antar lembaga hukum juga diuji, sebab penanganannya juga disebut melibatkan Kejati Bali.
”Hilangnya SPPT bukan jadi substansi bagi kami. Tetapi ketua DPRD sudah mendengar fee 50:50, akan siap menjadi saksi di Polres Buleleng. Penekanan kami di sana, ketua dewan siap jadi saksi,” tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak