SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial AK, 26, diusir dari Bali ke negara asalnya.
WNA tersebut diketahui melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) selama 40 hari, karena menunggu istrinya ikut kembali ke negara transkontinental itu.
Awalnya AK datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Rabu (27/2) sembari menyampaikan, kalau visa yang dimilikinya itu sudah kadaluarsa.
Akhirnya, AK bersama istrinya yang merupakan WNI, diarahkan ke seksi penindakan untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AK masuk ke Indonesia pada 20 November 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Selama di Indonesia, AK dan istrinya tinggal di wilayah Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
Desember 2024, AK mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja, yang saat itu petugas sudah menginformasikan ke istri AK, kalau visa tersebut ditambah hingga 18 Januari 2025.
Namun langsung dihimbau juga, kalau perpanjangan ini yang terakhir kali.
”AK berdalih tetap tinggal di Indonesia walaupun visanya kadaluarsa, lantaran menunggu istrinya ikut kembali ke Turki. Karena WNA Turki ini tidak berani pergi sendiri, bahkan tidak mengerti bahasa Inggris dan Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan pada Selasa (4/3) siang.
AK akhirnya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan karena overstay selama 40 hari sampai dengan 28 Februari 2025, namun tidak mampu membayar biaya beban.
Ini sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilakukan pada Kamis (28/2) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR963, dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki.
Hendra Setiawan menegaskan, deportasi dan penangkalan merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian.
Sebab tidak ada toleransi terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Ada kekhawatiran, kalau istrinya tidak ikut menyusul AK kembali ke Turki,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak