Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Punya Bisnis Warung Makan, Imigrasi Deportasi WNA Turki. Langsung Masuk Daftar Cekal

Eka Prasetya • Jumat, 7 Maret 2025 | 23:33 WIB

 

DEPORTASI: Petugas Imigrasi saat melakukan deportasi terhadap dua orang WNA asal Turki.
DEPORTASI: Petugas Imigrasi saat melakukan deportasi terhadap dua orang WNA asal Turki.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki. Mereka adalah MT, 39, dan FY, 31. 

Imigrasi melakukan deportasi terhadap kedua WNA tersebut gara-gara menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, WNA tersebut kepergok saat tim imigrasi melakukan pengawasan di wilayah Jembrana pada Februari lalu.

Saat itu, keduanya ketahuan mengelola sebuah bisnis warung makan di Jembrana. Padahal mereka tidak punya izin untuk melakukan usaha di Bali.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Sedangkan mereka menjalankan bisnis warung makan di Jembrana,” jelas Hendra.

Selanjutnya kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja di Buleleng, guna menjalani proses detensi. Sebelum akhirnya mereka akhirnya diusir keluar Indonesia.

Berdasarkan catatan imigrasi, FY tiba di Indonesia pada November 2024. Kemudian MT menyusul pada Januari 2025. 

Selang beberapa minggu kemudian, keduanya membuka warung makan di wilayah Jembrana. MT berperan sebagai juru masak, sementara FY bertugas mengelola operasional usaha.

Akibat pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi Singaraja menjatuhkan sanksi pendeportasian sesuai dengan pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (5/3/2025) lalu. 

Keduanya diterbangkan menggunakan maskapai AirAsia X dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Sharjah dan Istanbul dengan maskapai Air Arabia.

“Keduanya kami deportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan mereka di Indonesia,” tegas Hendra.

Selain terkena sanksi deportasi, Imigrasi juga memasukkan para WNA tersebut ke dalam daftar cekal. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#imigrasi #deportasi #turki #visa #wna #Singaraja