Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tindak Gelandangan dan Pengemis, Pol PP Buleleng Bentuk Tim Khusus

Eka Prasetya • Minggu, 9 Maret 2025 | 22:07 WIB

 

AMANKAN: Pol PP Buleleng mengamankan seorang ODGJ yang terlihat berjalan di ruas Jalan Diponegoro, Singaraja.
AMANKAN: Pol PP Buleleng mengamankan seorang ODGJ yang terlihat berjalan di ruas Jalan Diponegoro, Singaraja.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi Pamong Praja Buleleng membentuk tim khusus untuk menindak para gelandangan dan pengemis.

Tim khusus itu diberi nama Tim Lagas. Lagas sendiri merupakan singkatan dari Langsung, Tanggap, dan Tuntas. Dalam Bahasa Bali, Lagas juga berarti gerak cepat dan tidak bertele-tele.

Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, Tim Lagas wajib berpatroli rutin.

Mereka juga wajib menertibkan gelandangan, pengemis, pengamen, anak punk, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di tempat umum. 

Selain itu, tim juga harus menertibkan manusia silver, manusia perak, dan manusia emas yang akhir-akhir ini mulai muncul di beberapa daerah. 

Dengan gerak cepat tim, diharapkan dapat menutup ruang gerak mereka sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertib di wilayah Buleleng.

"Selama ini, upaya penertiban yang dilakukan sudah membuahkan hasil dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Memang masih ada saja yang bandel, datang menggelandang atau mengemis di Buleleng,” kata Arya.

Baca Juga: Pol PP Buleleng Tangkap Gelandangan dan Pengemis. Seorang Pengemis Kantongi Uang Hingga Ratusan Ribu

Menurutnya, Tim Lagas juga sudah berupaya mencari tahu home base para gelandangan. Tim sudah mendapat laporan dari masyarakat. Hanya saja saat dijajaki, mereka sudah berpindah tempat.

Alhasil, tim lebih banyak menertibkan para gelandangan saat mereka sedang beraksi.

Menurut Arya, gelandang dan pengemis sebenarnya bisa saja dijerat tindak pidana ringan (Tipiring). Namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan.

Ia menyebut ada pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Klausul pasal itu menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar, dipelihara negara.

“Sehingga kalau mau dibawa ke tipiring, perlu pembuktian lebih lanjut bahwa mereka ini memang bukan orang miskin. Karena kalau dari keluarga miskin, jelas perlakuannya beda,” tegasnya.

Lebih lanjut Arya mengatakan, tim juga wajib menertibkan ODGJ yang berkeliaran di jalan. Sehingga para ODGJ mendapat perlakuan yang lebih layak.

Prosedurnya, ODGJ akan dibawa ke Dinas Sosial Buleleng. Untuk selanjutnya dirawat di rumah sakit. Baik itu RSUD Buleleng maupun RS Jiwa Manah Shanti Mahottama yang ada di Bangli.

“Supaya mereka tidak berkeliaran juga. Nanti kalau terus lama tidak diobati, justru semakin buruk untuk kondisi kesehatannya,” ujar pria yang juga mantan Camat Banjar itu.

Arya menegaskan, warga yang menemukan gelandangan maupun pengemis, dapat segera melapor ke Pol PP Buleleng. Tim akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#odgj #pengemis #gelandangan #manusia silver #miskin #tim #pol pp #buleleng