SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyebut hingga saat ini, legal opinion atau disebut juga sebagai acuan dalam sebuah peristiwa hukum, masih dalam proses pembuatan.
Dokumen ini dibuat, untuk penyelesaian permasalahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan yang mengatakan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan. Katanya, ada SOP yang harus dilalui dalam penyusunannya.
Legal opinion ini juga berkaitan dengan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dibawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng.
Yang artinya, proyek villa di kawasan Bukit Ser seharusnya menunggu penerbitan izin itu terlebih dahulu, pasca dihentikan sementara oleh Satpol PP Buleleng pada Jumat (10/1). Setelah mendapat izin tersebut, proyek dapat kembali dilanjutkan.
”Hasilnya sudah disusun, tapi kami akan gelar di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali,” jawabnya mengenai legal opinion pada Minggu (16/3).
Legal opinion ini dibuat berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas PUTR ke Kejari Buleleng pada Kamis (6/2).
Hal ini dilakukan, agar penyelesaian permasalahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak dapat terselesaikan dengan benar.
Pemkab Buleleng meminta pendapat hukum dari Kejari Buleleng, menyangkut regulasi mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali, hingga Peraturan Presiden (Perpres).
Sebab ada bagian dari regulasi yang kurang dipahami. Sehingga diperlukan pengkajian untuk pengharmonisasian, utamanya mengenai masalah sempadan pantai.
Kajari Edi Irsan menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan acuan pada aspek hukum saja.
Sebab secara administratif, mekanisme perizinan berada di tangan pejabat yang berwenang.
Sehingga, Kejari Buleleng tidak dapat memberikan kesimpulan apapun, sebab mereka hanya berkewajiban memberikan pendapat hukum, apabila diminta oleh Pemkab Buleleng, juga tidak masuk ke ranah teknis.
Legal opinion yang diminta pemerintah disebut dalam bentuk rekomendasi. ”Secepatnya (legal opinion) selesai,” tutupnya singkat.***
Editor : Donny Tabelak