SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Sebanyak 185 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi.
Diskon hukuman ini menyasar warga binaan beragama Hindu dan Islam, sebab bertepatan dengan Hari Suci Nyepi caka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Remisi ini diberikan kepada ratusan warga binaan pada Jumat (28/3) di Aula Nusantara Lapas Singaraja.
Sebenarnya rumah tahanan itu mengusulkan 135 orang dari total 239 napi beragama Hindu untuk menerima remisi Hari Suci Nyepi, namun yang terealisasi sebanyak 133 orang.
Rinciannya, 45 orang mendapatkan potongan hukuman 15 hari, 76 orang potongannya satu bulan, dan 12 orang mendapatkan diskon satu bulan 15 hari.
Sementara untuk remisi Hari Raya Idulfitri, Lapas Singaraja mengusulkan 55 orang dari total 88 napi beragama Islam.
Namun dalam realisasinya, yang berhasil dikurangi masa hukumannya sebanyak 52 napi.
Dengan rincian, 15 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 32 napi dikurangi hukumannya sebanyak satu bulan, empat orang remisinya satu bulan 15 hari, dan satu orang dapat diskon hukuman dua bulan.
”Napi narkotika mendominasi, kemudian ada pencurian. Remisinya bervariasi tiap orang,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra pada Selasa (2/4) lalu.
Dalam usulan remisi Nyepi, ada dua orang yang belum turun surat keputusannya. Sedangkan yang tidak diusulkan menerima pengurangan masa hukuman ada 104 orang, yakni 76 orang berstatus tahanan dan 28 orang napi.
Para narapidana itu tidak diusulkan, karena ada yang sedang menjalani hukuman denda, gagal pembebasan bersyarat, belum menjalani hukuman selama enam bulan, dan rekomendasi susulan karena keterlambatan administrasi.
Begitu juga dalam remisi Idulfitri, tercatat ada tiga yang yang belum turun surat keputusannya.
Warga binaan yang tidak diusulkan mendapatkan remisi ini sebanyak 33 orang, yakni 29 orang tahanan dan empat orang napi.
Para narapidana beragama Islam itu tidak diusulkan, karena ada yang sedang menjalani hukuman denda dan rekomendasi susulan karena keterlambatan administrasi.
”Untuk remisi kali ini, tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Juga tidak ada napi WNA yang mendapatkan pengurangan masa hukuman,” lanjut Kalapas Gusti Lanang.
Berdasarkan data dari Lapas Singaraja, hingga saat ini jumlah penghuni bui itu totalnya 340 orang. Padahal kapasitas rumah tahanan itu hanya 100 orang saja alias overload sebanyak 204 orang.***
Editor : Donny Tabelak