SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang sedang dalam pembahasan menuju perda, diharapkan nantinya dapat berjalan sesuai dengan tujuan.
Hal ini kemudian dibahas lagi oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng dalam rapat internal pada Rabu (9/4) di Ruang Komisi III DPRD Buleleng.
Dalam pertemuan tersebut, para anggota pansus membahas penyempurnaan draft rancangan ranperda Bank Buleleng.
Penyempurnaan ini akan dibawa pada rapat bersama dengan OPD terkait. Rapat internal ini juga bagian tahapan awal, sebelum pembahasan ranperda tersebut dibahas ke tingkatan selanjutnya.
”Dibahas mengenai pelibatan peran serta masyarakat, juga tujuan adanya peraturan ini agar dana desa dapat dikelola oleh Bank Buleleng,” ujar Ketua Pansus II, Ketut Dody Tisna Adi.
Peran masyarakat dalam dunia perbankan tentu penting, sebab dengan bertransaksi keuangan di Bank Buleleng, maka lembaga perbankan milik Pemerintah Kabupaten Buleleng itu akan maju.
Apalagi sesuai dengan amanat Permendagri 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri 94 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Kata Dody Tisna, perubahan nomenklatur itu juga dibahas oleh Pansus II DPRD Buleleng, tujuannya agar tujuan Bank Buleleng yang sudah direncanakan, dapat berjalan sesuai.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng dan Bank Buleleng 45, untuk memberi masukan terkait penyempurnaan ranperda itu.
”Yang perlu dapat masukan nanti, meliputi perubahan nomenklatur dan tambahan pasal-pasal dan ayat-ayat didalam rancangan perda tersebut,” tandas Dody Tisna yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng.***
Editor : Donny Tabelak