Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Agar Lebih Profesional, Pengelolaan Arsip di Buleleng Diawasi

Francelino Junior • Rabu, 30 April 2025 | 02:05 WIB

Pengelolaan arsip di OPD Pemkab Buleleng akan diawasi. Ini dilakukan agar tata kelolanya dapat profesional dan berkelanjutan.
Pengelolaan arsip di OPD Pemkab Buleleng akan diawasi. Ini dilakukan agar tata kelolanya dapat profesional dan berkelanjutan.

Radarbuleleng.jawapos.com- Puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng diawasi pengelolaan kearsipannya.

Ini untuk mewujudkan tata kelola arsip yang profesional dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Made Era Oktarini mengatakan, pelaksanaan pengawasan ini berdasarkan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis setiap tahunnya.

PKPT merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Juga merujuk pada Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

”Pada 2025, seluruh 40 perangkat daerah di Kabupaten Buleleng menjadi subjek pengawasan. Tidak hanya dilakukan terhadap Unit Kearsipan (UK) tingkat II, tetapi juga terhadap Unit Pengolah Informasi (UPI) di masing-masing perangkat daerah,” ujar Era pada Senin (28/4) siang.

Menurutnya, pengawasan kearsipan adalah bagian penting dalam sistem pemerintahan.

Karena berfungsi untuk menilai penyelenggaraan kearsipan telah sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar yang berlaku. 

Sehingga program ini menjadi langkah konkret dalam melakukan pengawasan, terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkab Buleleng.

Sebab PKPT merupakan instrumen penting untuk menjaga agar arsip sebagai aset negara dikelola secara tertib, aman, dan profesional.

”Aspek penilaian pengawasan berdasarkan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan arsip, sumber daya, dan prasarana dan sarana kearsipan. Pengawasan melibatkan Inspektorat Daerah Buleleng, didukung oleh perangkat lainnya yang memahami regulasi dan prosedur kearsipan,” ungkapnya.

Dengan ini juga, diharapkan pengelolaan arsip di masing-masing perangkat daerah dapat semakin tertib, profesional, dan mampu mendukung pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Sebab arsip tidak hanya kumpulan dokumen statis, tetapi juga bagian dari identitas, memori, dan nyawa dari jalannya pemerintahan.***

Editor : Donny Tabelak
#arsip #pemkab buleleng #opd #organisasi perangkat daerah #inspektorat daerah