Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lapor Pak! Pansus DPRD Buleleng Kebut Bahas Tiga Ranperda

Francelino Junior • Kamis, 1 Mei 2025 | 18:05 WIB

Rapat Pansus DPRD Buleleng agar mempercepat jadinya ranperda.
Rapat Pansus DPRD Buleleng agar mempercepat jadinya ranperda.

Radarbuleleng.jawapos.com- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buleleng kini bergegas menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tengah dibahas.

Ini dilakukan agar rancangan itu cepat selesai dan dapat segera digunakan.

Untuk diketahui ada tiga ranperda yang tengah dibahas dewan, yakni Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali oleh Pansus I.

Lalu tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) oleh Pansus II. Terakhir tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase oleh Pansus III.

Penyempurnaan ini digenjot kembali, setelah melewati libur Hari Raya Idul fitri, Paskah, juga Galungan.

Tentu sedikitnya waktu, juga mempengaruhi kinerja dewan dalam menyelesaikan ranperda itu.

Pansus I DPRD Buleleng menilai, masih perlu pendalaman dalam ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.

Sehingga mereka kembali mengundang BPKPD Buleleng, Bagian Hukum serta Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng.

Dalam waktu dekat juga, pihak dewan akan kembali mengundang sejumlah pihak yang berkaitan, sehingga ranperda itu dapat disepakati menjadi perda yang utuh.

”Ini untuk menyatukan persepsi. Karena masih perlu pendalaman lagi. Sehingga produk yang dihasilkan nanti benar-benar memberi manfaat tanpa melanggar ketentuan yang ada,” ujar Ketua Pansus I, Dewa Komang Yudi Astara pada Rabu (30/4).

Sementara itu, di Pansus II yang membahas Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) menyebut, masih ada nomenklatur yang perlu disesuaikan merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

Seperti masalah yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sub kegiatan yang dapat ditambahkan fase sesuai amanat peraturan tersebut.

Penyesuaian dengan aturan terbaru memang sangat diperlukan, sehingga rincian-rincian yang ada di dalam ranperda ketika jadi perda, dapat aman dari masalah hukum.

Sehingga mereka mengajak PT. BPR Bank Buleleng 45, Inspektorat Buleleng, Bagian Hukum serta Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng untuk menyempurnakan ranperda ini.

”Secara umum, tidak ada perubahan ranperda, karena rancangan sebelumnya sudah diatur jelas. Hanya perlu penyesuaian terhadap peraturan yang terbaru saat ini,” kata Ketua Pansus II, Ketut Dodi Tisna Adi.

Terpisah, Pansus III melakukan penyempurnaan setelah mencermati naskah akademik maupun rancangan naskah pada ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase yang terdiri dari 19 Bab dan 44 pasal.

Penyempurnaan dilakukan bersama Dinas PUTR, Dinas Perkimta, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda Buleleng, dan Tim Ahli DPRD Buleleng.

Meski naskah ranperda hampir sempurna, saran masih diperlukan guna penyempurnaannya.

Salah satunya mengenai ketentuan tentang tata cara pemantauan dan evaluasi sistem drainase, agar diatur juga dengan peraturan bupati Buleleng.

Supaya seperti pengerukan sedimentasi dan pengambilan sumbatan sampah pada jaringan drainase, dapat terlaksana baik.

”Perlu adanya rencana induk sistem drainase perkotaan, pengoptimalan peran tenaga drainase di Dinas PUTR, juga melaksanakan pemantauan kondisi jaringan irigasi,” jelas Ketua Pansus III, Wayan Soma Adnyana.***

Editor : Donny Tabelak
#dprd buleleng #ranperda #bupati buleleng #pansus dprd #bank pembangunan daerah