Radarbuleleng.jawapos.com- Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Kamis (1/5), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Buleleng mengharapkan agar pekerja maupun buruh di Bali utara, agar mendapatkan upah yang layak.
Ini sebagai upaya mencegah konflik sekaligus memberikan kenyamanan.
Permasalahan upah memang selalu disuarakan, sebab tidak jarang perusahaan yang memberikan gaji dibawah standar.
Meski pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahunnya.
Untuk diketahui, upah minimum di Buleleng 2025 yakni Rp 2.996.561 atau setara dengan UMP Bali.
”Upah minimum yang sudah ditentukan dan sudah berlaku sejak kemarin, seharusnya diikuti oleh perusahaan. Pemberian upah juga dibedakan berdasarkan lama bekerja dan jenjangnya. Agar tidak terjadi konflik,” ujar Ketua DPC SPSI Kabupaten Buleleng, Luh Putu Erlina Utami dikonfirmasi pada Kamis (1/5) sore.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk terbuka dan transparan ke pekerjanya. Apabila target perusahaan ternyata tidak terpenuhi dalam satu tahun, yang berpengaruh kepada pemberian upah dan bonus, maka dapat dibicarakan melalui dialog dan diskusi dengan para pegawainya.
Tentu ini harus dilakukan, sebab ada konsekuensi perusahaan ke pekerja, apabila target yang mereka pasang ternyata tidak tercapai.
”Perlu juga kepastian hubungan kerja. Agar tidak terulang lagi seperti di Desa Tembok, para pekerja status tidak jelas, apakah di-PHK atau bagaimana?” lanjut Ernila.
Mengenai tenaga kerja asing (TKA), Ernila mengatakan, kalau pihaknya bukan anti asing.
Hanya saja, pekerja lokal sudah seharusnya meningkatkan kompetensi, untuk mempersempit gerak TKA. Tentu saja agar pekerja lokal tidak hanya menjadi tukang kebun.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan universitas yang ada di Bali dan Buleleng, sehingga dapat mengisi celah-celah pekerja lokal yang berkompeten.
Setidaknya dapat menyaingi top management yang biasanya diisi oleh pekerja asing.
”Pada Hari Buruh, kami menjajagi sejumlah perusahaan di Buleleng, untuk mengetahui pekerja sudah menerima upah layak, tercover jaminan sosial, dan yang berkaitan dengan peraturan dan perjanjian kerja,” tandas ketua SPSI Buleleng itu.
Peringatan Hari Buruh diharapkan menjadi momentum untuk merefleksikan berbagai kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan, yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada buruh.
Evaluasi atas perlindungan hak pekerja, termasuk pengawasan ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja, serta perlindungan sosial perlu dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dewan.***
Editor : Donny Tabelak