Radarbuleleng.jawapos.com- Dua orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, khususnya yang beragama Buddha sumringah.
Sebab mereka mendapatkan remisi Hari Raya Waisak. Tentu diskon hukuman ini diterima, lantaran mereka sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pemberian remisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra berujar, hanya dua orang saja yang diusulkan menerima remisi Waisak tahun ini. Sebab hanya ada mereka saja yang beragama Buddha di Lapas Singaraja.
”Satu orang warga binaan perkara narkotika mendapat remisi satu bulan, ini remisi selanjutnya bagi dia. Sedangkan satu lagi, perkara penggelapan remisinya 15 hari, dan ini yang pertama baginya,” ujar Kalapas Gusti Lanang pada Selasa (13/5).
Keduanya disebut telah memenuhi syarat untuk menerima remisi. Seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik selama di dalam Lapas Singaraja.
Begitu juga dengan syarat administratifnya, seperti petikan putusan, asesmen, hingga dokumen pendukung lainnya yang sudah diverifikasi.
Kalapas Singaraja menyebut, pihaknya tidak mengadakan kegiatan simbolis penyerahan remisi.
Namun sesuai dengan pedoman pusat, penyerahan dapat dilakukan secara langsung di unit pelaksana teknis, atau cukup dengan menempelkan daftar remisi di papan pengumuman.
”Diharapkan pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan, untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari,” tandas Gusti Lanang.***
Editor : Donny Tabelak