Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial FAFC, 42, harus diusir dari Bali.
Sebab ia melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimiliki.
Sejatinya, turis laki-laki ini terdaftar sebagai pemegang ITAS, yang bekerja sebagai instruktur freediving di wilayah Amed, Kabupaten Karangasem yang merupakan wilayah operasional Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. FAFC menjadi instruktur freediving sejak Januari 2025.
Namun setelah ditelusuri, ternyata ia terlibat dalam promosi (marketing) aktivitas spearfishing melalui akun media sosialnya. Bahkan pemasarannya pun sampai luar pulau.
”Aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Sehingga kami lakukan pendeportasian,” ujar Kepala Kanim Singaraja, Hendra Setiawan pada Rabu (14/5) siang.
FAFC pada akhirnya harus angkat kaki dari Bali pada Minggu (11/5) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan Thai Airways nomor TG 440 tujuan Denpasar-Bangkok. Selanjutnya menuju tujuan akhir di Malpensa Airport, Milan, Italia.
Hendra Setiawan menegaskan, pendeportasian ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Sebab semua WNA yang ada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, wajib mematuhi peraturan yang ada.
”Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ekosistem Pariwisata Bali,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh WNA yang ada di Bali, untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Bukan tanpa alasan, sebab setiap pelanggaran yang dilakukan, berakibat pada rusaknya iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia.***
Editor : Donny Tabelak