Radarbuleleng.jawapos.com- Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Buleleng akan menggunakan ijazah elektronik atau e-ijazah pada tahun ajaran 2024/2025.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng pun menekankan pentingnya memahami dan menjalankan sistem pengelolaan ijazah berbasis digital, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui dasar hukum pengelolaan e-ijazah yakni Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di dalamnya tercantum, hanya satuan pendidikan yang terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
Sedangkan bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi, ijazah akan diterbitkan oleh satuan pendidikan terdekat yang sudah terakreditasi dan ditetapkan oleh dinas sesuai kewenangan.
Di Buleleng sebelumnya sempat ditemukan satu sekolah yang belum terakreditasi.
Namun berkat kerja sama berbagai pihak, akhirnya satuan pendidikan itu berhasil memperoleh status terakreditasi melalui proses banding ke pusat.
”Proses pengelolaan ijazah ke depan akan lebih simpel. Tapi menuntut kedisiplinan dan ketelitian, dari setiap operator dan kepala satuan pendidikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi pada Minggu (25/5).
Dengan pengelolaan ijazah secara digital, maka saat ini sudah tidak digunakan lagi sistem manual.
Sistem digital ini dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
Meski sudah elektronik, tetapi beberapa dokumen fisik tetap memerlukan tanda tangan basah dan stempel sekolah, sebelum diunggah ke dalam sistem.
Satuan pendidikan juga wajib menyelesaikan verifikasi dan validasi data paling lambat dua hari sebelum tanggal kelulusan, yang ditetapkan pada Senin pertama di Juni. Serta tidak boleh menyisakan data residu, agar ijazah bisa diterbitkan tepat waktu.
Maka dari itu, sangat penting bagi operator dan kepala sekolah untuk paham pentingnya memahami dan menjalankan sistem pengelolaan ijazah digital, sesuai ketentuan yang berlaku. Baik prosedur, mekanisme, dan regulasi terbaru terkait penerbitan e-ijazah.
Plt. Ariadi menyebut, adanya e-ijazah bermanfaat untuk efisiensi, kesederhanaan, dan keamanan data.
Nantinya setiap ijazah dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang terintegrasi dengan sistem pusat. Ijazah juga tidak lagi dicetak dengan blangko khusus.
”Satuan pendidikan yang cetak langsung menggunakan kertas yang telah ditentukan, dan ditandatangani oleh kepala sekolah, kemudian diunggah ke sistem,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak