Radarbuleleng.jawapos.com- Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, utamanya yang telah mengikuti tahap I, dalam waktu dekat akan bergembira.
Sebab perjuangan dan penantian mereka akan terbayar, dengan diterimanya surat keputusan (SK) pengangkatan pada Jumat (20/6) mendatang.
Memang kabar ini sudah terdengar di kalangan calon PPPK Buleleng. Tentu saja ini menjadi penjelas masa depan mereka, bekerja dalam lingkaran birokrasi pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang juga Ketua Panitia Seleksi Daerah PPPK Kabupaten Buleleng 2024 mengatakan, hingga saat ini seluruh proses administrasi pengangkatan sudah selesai dilakukan.
Diketahui calon PPPK tahap I di lingkup Pemkab Buleleng yang akan menerima SK sebanyak 3.571 orang.
Mereka terbagi atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Begitu juga dengan gaji mereka, yang sudah dianggarkan secara matang.
”Penyerahan dilakukan serentak di Taman Kota Singaraja pada Jumat (20/6). Bersamaan antara PPPK tahap I dan CPNS yang lolos formasi tahun lalu,” ujarnya pada Minggu (8/6) siang.
Tentu saja dengan rencana ini, ada janji yang sangat ditepati oleh Pemkab Buleleng. Yakni majunya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ke Juni.
Padahal sebelumnya diupayakan TMT-nya atau para calon PPPK ini sudah resmi bertugas pada Juli.
Sedangkan untuk PPPK tahap II, Sekda Suyasa menyebut, progresnya baru selesai tes seleksi.
Semisal pengangkatannya dilakukan tahun ini, maka gaji mereka dianggarkan dalam pos belanja barang dan jasa, bukan sebagai gaji rutin. Sebab hal ini menyangkut waktu dan teknis pengangkatan.
”Mudah-mudahan pengangkatan ini menambah semangat kerja di Pemkab Buleleng, sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” harapnya.
Sembari menunggu waktu, Suyasa mengingatkan seluruh calon PPPK tahap I untuk bijak dalam menyampaikan informasi di dunia maya, agar jangan sampai sembarangan menyebar kabar yang belum pasti kebenarannya.
Sebab salah informasi dapat memicu kesalahpahaman yang fatal.***
Editor : Donny Tabelak