Radarbuleleng.jawapos.com- Proyek pembangunan di samping Pura Segara milik Desa Adat Tigawasa yang berada di pinggir Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng menjadi sorotan.
Sebab posisinya yang hampir menempel dengan tempat ibadat itu. Pembangunannya pun disebut melanggar kesepakatan yang ada.
Hal ini diungkapkan pada rapat kerja tindak lanjut laporan masyarakat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, pada Selasa (10/6) pukul 12.00 Wita.
Memang sebelumnya anggota dewan dan Satpol PP Buleleng sudah turun ke lokasi, guna melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data.
Diketahui, kalau proyek itu ternyata baru ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya.
Namun pembangunan sudah dilakukan. Hal ini tentu dianggap ilegal secara yuridis. Maka dari itu, pembangunanya pun sudah dihentikan sementara waktu.
”Rencananya dibangun villa dan restoran. KKPR-nya juga tidak melalui kajian tata ruang, keluar izinnya saat masih kepemimpinan pak Kuta (kepala DPMPTSP Buleleng yang ditangkap Kejati Bali),” ujar Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana.
Dari informasi yang dihimpun, KKPR proyek tersebut dicetak pada 13 Desember 2023.
Di dalamnya tertulis sejumlah poin penting, apalagi bangunan itu bersebelahan dengan kawasan tempat suci.
Seperti jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 50-2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker pura.
Kemudian penentuan batas tiap zonanya harus tetap menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.
Lalu ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai.
Selain itu, ada juga kesepakatan antara Desa Adat Tigawasa dan pemilik proyek yang tercantum dalam berita acara.
Kesepakatan ini terjadi pada 28 April 2024. Yang disepakati bersama yakni, memberikan jarak pembangunan berupa jalan dengan lebar tiga meter di sebelah barat mengikuti pagar pura.
Yang dibangun harus tidak bertingkat. Kalau pun bertingkat, harus berada pada jarak 21 meter dari Pura Segara.
Serta sejumlah kesepakatan lain yang berfungsi ketika bangunan telah beroperasi.
Namun fakta di lapangan, para wakil rakyat menemukan kalau jarak antara pura dan proyek tersebut mepet.
Malahan pondasinya hampir setinggi tembok penyengker pura. Struktur bangunan dari baja pun sudah terlihat dan tampaknya akan berlantai dua.
”Ini masalah komunikasi saja. Karena pemahaman dan persepsi, kalau sudah ada KKPR, sudah bisa membangun. Padahal harus ada PBG. Sehingga sementara kami beri teguran dan hentikan proyeknya,” kata Masdana.
Dengan peristiwa ini, pengembang diharapkan menghargai regulasi yang ada. Baik itu regulasi adat dan pemerintah.
Pengembang seharusnya memahami hal itu. Apalagi pada Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044, sudah terakomodasi juga kepentingan adat di sana.
Ketika sudah ada kesepakatan yang terjadi antara pengembang dan pihak desa ataupun pengempon pura, sudah seharusnya diikuti.
Tujuannya, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Seperti ketidakpuasan hingga ketidaksesuaian.
”Ini terjadi karena lalai dengan kesepakatan berita acara. Kami dengan Asisten Setda Buleleng dan lintas OPD pemkab akan bertemu dengan pengembang dan krama, sehingga masalah ini dapat solusi terbaik,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra yang juga Sekretaris Forum Tata Ruang Buleleng.
Dengan itu, pihaknya berharap tidak ada anggapan kalau Buleleng merupakan wilayah yang tidak ramah dengan investor.
Tentu saja Bali utara menjadi tempat yang ramah investasi, apabila investor mau mengikuti regulasi yang berlaku.***
Editor : Donny Tabelak