SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Buleleng diharapkan tidak sekadar menjadi pelengkap dalam tatanan sosial.
Ormas wajib tampil sebagai mitra strategis dalam menciptakan stabilitas dan mendorong pembangunan daerah. Bukannya beraksi menjadi preman.
Hal itu mencuat dalam Seminar Pemberdayaan Ormas yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Senin (23/6/2025).
Seminar tersebut mengangkat tema “Sinergitas Organisasi Kemasyarakatan dalam Pembangunan Daerah”.
Seminar itu digelar di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, dan diikuti sekitar 70 peserta dari berbagai unsur ormas, LSM, yayasan, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Buleleng.
Kepala Badan Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah dan ormas sebagai kekuatan rakyat yang tumbuh dari bawah.
“Ormas adalah representasi kekuatan sosial yang hidup dan dekat dengan masyarakat. Dalam konteks pembangunan dan menjaga kamtibmas, peran mereka sangat vital,” ujar Kappa.
Baca Juga: Dua Ormas Hindu Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pusat
Menurutnya ada dua hal yang harus diperhatikan ormas. Pertama, penguatan peran ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah dinamika sosial. Kedua, fasilitasi hibah yang akuntabel kepada ormas agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
“Hibah bukan semata bantuan dana, tetapi simbol kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam membangun masyarakat yang berdaya,” ujarnya.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas instansi, termasuk Kasat Binmas Polres Buleleng AKP Dewa Putu Sudiasa, dan Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Buleleng, I Made Nindya Hutama.
Dalam paparannya, AKP Sudiasa menjabarkan berbagai peran strategis ormas dalam menjaga kamtibmas, mulai dari patroli keamanan, penyuluhan anti-kriminalitas, hingga keterlibatan dalam forum komunikasi masyarakat dan aparat keamanan.
“Ormas bisa menjadi mata dan telinga bagi aparat dalam menjaga kondusifitas. Mereka juga berperan sebagai jembatan dalam menyelesaikan konflik sosial di tingkat akar rumput,” katanya.
Sementara itu, I Made Nindya Hutama menjelaskan prosedur dan regulasi pemberian hibah kepada ormas, sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2022.
Nindya menekankan pentingnya tertib administrasi dan kelengkapan dokumen saat mengajukan hibah, termasuk proposal, legalitas, serta laporan pertanggungjawaban yang jelas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya