Radarbuleleng.jawapos.com- Penyelesaian proses tukar guling antara lahan milik Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, kini dituntut segera terealisasi.
Sebab ada sejumlah hal yang mengganjal sejak diserahterimakan, hingga saat ini.
Prajuru (pengurus) Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan diketahui mendatangi Kantor DPRD Buleleng pada Rabu (25/6) pagi kemarin, guna meminta bantuan dan kejelasan mengenai penyelesaian proses tukar guling aset milik desa adat dengan pemerintah.
Diketahui kesepakatan tukar guling terjadi pada 1991, yakni lahan seluas 1,8 hektar milik Pura Dalem Purwa diminta oleh Pemkab Buleleng untuk dijadikan Terminal Penarukan.
Kompensasi dari tukar guling ini adalah satu banding empat. Artinya dari satu hektar lahan itu, maka pihak pura yang mendapat lahan milik Pemkab Buleleng seluas empat hektar yang terletak di Lingkungan Lumbanan, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada.
Agar sah, maka kesepakatan tukar guling lahan ini juga telah termuat dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006 yang ditandatangani oleh Bupati Buleleng (saat itu), Putu Bagiada selaku pihak pertama dengan Kelian Dalem Purwa Penarukan, I Dewa Putu Arcana sebagai pihak kedua.
”Pemkab Buleleng telah menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai tukar guling. Tetapi total luas lahannya 2,3 hektar lebih. Masih ada kekurangan 1,7 hektar sesuai perjanjian yakni empat hektar,” ujar Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana.
Selain itu, prajuru juga meminta agar dilakukan proses balik nama sertifikat dari Pemkab Buleleng ke Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan.
Sebab pada berita acara, sudah jelas bahwa pihak kedua meminta agar lahan disertifikatkan menjadi milik pura tersebut. Segala biaya pensertifikatan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dua tuntutan itulah yang disampaikan ke DPRD Buleleng agar dapat dibantu mencarikan solusinya. Sebab permasalahan ini sudah sangat berlarut-larut dari sekian tahun.
”Kalau dari pembahasan tadi, permasalahan ini segera dilaporkan ke pak bupati. Mudah-mudahan ada solusi terbaik, dan hak kami segera didapatkan,” lanjutnya berharap.
Kompensasi satu banding empat dari tukar guling lahan untuk Terminal Penarukan, karena tanah itu masuk kategori kelas satu.
Maka lahan penggantinya diberikan lebih besar. Namun dalam perjalanannya, diberikan dua sertifikat dengan lahan seluas 2,3 hektar yang masih atas nama Pemkab Buleleng.
Tentu kejelasan ini juga disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perhubungan selaku pengguna aset, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.
”Kami akan menjembatani penyelesaian permasalahan ini. Harapannya pak Bupati Nyoman Sutjidra bisa segera menuntaskan hal ini, agar tidak menjadi permasalahan yang menggantung cukup lama,” tegas Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.***
Editor : Donny Tabelak