Radarbuleleng.jawapos.com- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hita Buleleng menaikkan biaya abonemen atau beban tetap pemakaian air di Kabupaten Buleleng.
Kenaikan Rp 3 ribu itu mulai berlaku di bulan Juni, yang artinya pelanggan membayarkan sesuai tarif baru pada Juni.
Penyesuaian tarif abonemen atau beban tetap pada rekening air minum pelanggan, mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025.
Ini berdasarkan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Nomor 05/SKEP/KPM/THB/XII/2024 tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Tahun 2025.
Serta tertuang dalam Keputusan Direksi Perumda Tirta Hita Buleleng Nomor 144 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Abonemen/Beban Tetap pada Rekening Air Minum Pelanggan.
”Tarif abonemen mengalami kenaikan sekitar 14 persen atau setara dengan Rp3 ribu. Penyesuaian tarif ini berlaku secara proporsional di seluruh golongan pelanggan,” ujar Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Hita Buleleng, I Made Lestariana pada Minggu (29/6).
Adapun perubahan tarif abonemen yakni untuk wilayah pelayanan Cabang Busungbiu, pelanggan kategori S1 Rp13 ribu, S2 Rp14 ribu, R1 Rp15 ribu, R2 Rp15 ribu, P1 Rp17 ribu, N1 Rp19 ribu, I1 Rp21 ribu, N2 Rp23 ribu, dan I2 Rp25 ribu.
Sedangkan untuk wilayah pelayanan Singaraja dan cabang lainnya, penyesuaian tarif abonemennya yakni S1 Rp22 ribu, S2 Rp23 ribu, R1 Rp24 ribu, R2 Rp25 ribu, P1 Rp27 ribu, N1 Rp29 ribu, I1 Rp31 ribu, N2 Rp33 ribu, dan I2 Rp35 ribu.
Pihaknya mengatakan, kenaikan tarif ini sudah disosialisasikan baik secara offline maupun online. Yakni dengan brosur hingga banner di loket pembayaran sejak Mei 2025.
Selain itu, penyebarluasan informasi ini juga dilakukan melalui situs dan media sosial resminya.
Lestariana mengatakan, penyesuaian tarif ini direncanakan pada Januari 2025. Namun karena sejumlah pertimbangan, salah satunya setelah penyampaian rencana kerja tahun ini ke bupati Buleleng dan disetujui, maka diputuskan kenaikan tarif abonemen berlaku pada Juni 2025.
Penyesuaian ini juga dilakukan, sebagai respon terhadap meningkatnya biaya operasional, yang mencakup biaya listrik, bahan kimia untuk pengolahan air, perawatan jaringan, serta kebutuhan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
”Nominal kenaikan Rp3 ribu, menyesuaikan dengan inflasi sebesar tiga sampai lima persen. Supaya tidak terjadi lonjakan drastis secara tiba-tiba, ketika penyesuaian tarif,” tandas Dirut Lestariana.***
Editor : Donny Tabelak