Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Overstay 72 Hari, WNA Jerman Dipulangkan ke Negaranya

Francelino Junior • Selasa, 1 Juli 2025 | 15:19 WIB

 

Karena overstay, WNA Jerman dipulangkan ke negara asalnya.
Karena overstay, WNA Jerman dipulangkan ke negara asalnya.

Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial HPB, 75, harus diusir dari Indonesia gara-gara melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 72 hari.

Ini guna memastikan orang asing di wilayah Bali Utara tetap tertib, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

HPB terungkap overstay, berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja.

Kemudian Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. 

Ternyata laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan benar adanya. Petugas kemudian mengamankan WNA Jerman itu ke Kantor Imigrasi Singaraja, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Hasil pendalaman, HPB masuk Indonesia pada 5 Desember 2024 dengan izin tinggal kunjungan, yang berakhir pada 1 April 2025. Namun tidak diperpanjang sebagaimana mestinya, hingga 72 hari sampai 12 Juni 2025,” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan pada Senin (30/6) siang.

Karena melampaui masa tinggal, bule laki-laki itu melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sehingga HPB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan pada Kamis (26/6) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Kata Kakanim Hendra, langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya, dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

”Kami terus meningkatkan pengawasan serta penegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dengan adanya Unit Reaksi Cepat. Juga dilakukan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan keberadaan WNA ilegal.” lanjutnya.

Kantor Imigrasi Singaraja juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, yang melibatkan orang asing ke hotline Imigrasi Singaraja.

Tentu laporannya dilengkapi dengan bukti pendukung. Laporan itu akan ditindaklanjuti melalui Unit Reaksi Cepat.***

Editor : Donny Tabelak
#overstay #WNA Jerman #bandara ngurah rai #imigrasi singaraja #bali utara