Radarbuleleng.jawapos.com- Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus TPA Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng batal dilakukan pada Rabu (2/7) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Maka dari itu, penyelesaian permasalahan itu pun diharapkan melalui restorative justice (RJ).
Dari pantauan di PN Singaraja, sejak pukul 09.00 Wita sudah berkumpul pihak Satpol PP Buleleng begitu juga dengan pemilik lahan TPA Pangkungparuk, I Wayan Sudiarjana, 59, bersama pendamping hukum, Gede Pasek Suardika.
Namun berjalan waktu, ternyata sidang tak kunjung dimulai hingga menimbulkan pertanyaan.
Keadaan sempat tegang, saat pemilik lahan dan pendamping hukumnya kemudian mempertanyakan kepastian sidang ke Satpol PP Buleleng sekitar pukul 11.00 Wita.
Lantaran sidang tipiring pelanggaran perda tentang pengelolaan sampah itu ditunda.
”Alasan ditunda, berkas dikembalikan oleh pengadilan karena tidak lengkap. Artinya ini mengindikasikan kasus ini lemah. Pengadilan mau menyidangkan pun, ya seperti ini, mungkin tidak layak disidang,” ujar Gede Pasek Suardika.
Menurutnya, meski kasus ini ringan karena tipiring, tetapi sebenarnya masuk dalam isu berat.
Sebab menjadi bukti kalau Pemerintah Kabupaten Buleleng gagal dalam mengelola sampah.
Sampai-sampai pemilik lahan yakni Sudiarjana, yang menerima limpahan sampah 19 desa dari Kecamatan Banjar, Seririt, Gerokgak, dan Busungbiu; harus terjerat hukum.
Sempat disinggung mengenai tarif Rp100 ribu apabila membuang sampah ke TPA tersebut.
Namun kata Suardika, hal itu tidak dapat disalahkan, sebab lahan tersebut dikelola secara pribadi tanpa bantuan dana dari pemerintah.
Maka uang pungutan itu digunakan untuk menata tempat dan penyewaan alat berat.
”Yang buang sampah itu plat merah. Saya ulang, plat merah. Ada pejabat juga. Yang buang sampah tidak dijadikan terdakwa, yang punya tanah dijadikan terdakwa. Jangan diginikan warganya,” tegas Suardika ditemani Sudiarjana.
Pihaknya pun menyarankan, lebih baik kasus TPA Pangkungparuk diselesaikan dengan cara RJ. Sebab bila diteruskan, pemilik lahan dan pendamping hukum akan ”bernyanyi” lebih banyak lagi.
Untuk diketahui, kasus TPA Pangkungparuk muncul setelah adanya laporan dari masyarakat, mengenai tempat pembuangan sampah ilegal yang meresahkan kenyamanan masyarakat sekitar.
Saat didatangi Satpol PP Buleleng pada Kamis (26/6) sekitar pukul 13.10 Wita, ditemukan aktivitas open dumping dan pembakaran sampah di sana.
Tentu ini dianggap melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Pangkungparuk.
Satpol PP pun akhirnya menyegel lokasi itu. Tentu sebelumnya dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak digubris.
Padahal aktivitas itu membuat kenyamanan warga terganggu, bahkan sampai mengalami ISPA.
Dalam laporan warga lainnya, lokasi TPA yang berada di Dusun Laba Langga, utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt itu membuat sampah beterbangan saat ada angin kencang.
Bahkan saat persembahyangan di pura itu, bau busuk hasil pembakaran sampah juga tercium.
”Sidang ditunda karena setelah penerimaan berkas, ternyata dakwaan atau uraian kejadian tidak lengkap. Jadi berkas dikembalikan kepada penyidik,” terang Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha.***
Editor : Donny Tabelak