Radarbuleleng.jawapos.com- Tenaga non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang tidak lulus seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), utamanya menjadi penuh waktu, akan diusulkan menjadi paruh waktu.
Sebab mereka yang telah lama menjadi tenaga kontrak, apalagi sudah ikut tes, tidak diperkenankan untuk diberhentikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Pengadaan PPPK Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pasca pengumuman hasil seleksi calon PPPK tahap dua di lingkup Pemkab Buleleng, memang ada yang statusnya R3 dan R4.
Hanya saja, di belakang status itu ada yang isi huruf L atau lulus. Bagi pegawai yang tidak ada huruf L-nya, dianggap bahwa ia sudah tidak lulus dan kepastiannya sebagai pegawai pemerintah pun terancam.
Untuk diketahui, status R3 artinya peserta non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
Sedangkan yang R4 artinya peserta non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
”Tapi ingat, tidak ada huruf TL atau tidak lulus. Yang ada hanya status seperti R3 dan R4. Itu berarti akan ada tahapan berikutnya, untuk dilakukan proses kebijakan dari kepala daerah,” kata Sekda Suyasa pada Rabu (2/7).
Dilanjutkannya, tidak semua pegawai yang ikut seleksi kemudian lulus, karena memang formasi yang tersedia terbatas bahkan sudah habis.
Sebab formasi yang tersedia di tahap dua, tidak berdasarkan lama mengabdi, tetapi mereka yang bisa masuk ke dalam database BKN.
Suyasa menyebut, sebagian besar data masuk lewat dapodik ke BKN. Sedangkan sebagian kecilnya masuk lewat data Pemkab Buleleng, yang diusulkan untuk seleksi PPPK tahap dua.
”Kemudian karena formasi terbatas, tentu banyak yang tidak akan menjadi L. Itu kondisinya. Yang sudah lulus, segera di SK-kan menjadi PPPK penuh waktu, paling lama 1 Oktober 2025. Kalau yang belum lulus akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” terangnya.
Sekda Buleleng menegaskan kepada pegawai yang kini statusnya R3 dan R4, utamanya yang belum lulus seleksi, untuk mengikuti seluruh proses berikutnya, sesuai dengan informasi dari BKPSDM Kabupaten Buleleng serta Pansel PPPK Buleleng.
Sebab pemerintah hanya memfasilitasi, agar semua tenaga kontrak dapat masuk ke dalam sistem yang dibuat oleh BKN.
Seleksi ini juga disebut berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang diturunkan oleh Menpan-RB juga BKN.
Maka dengan itu juga, Suyasa menegaskan tidak akan ada PHK bagi para pegawai yang tidak lulus itu. Karena itu juga sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
Katanya, sudah seharusnya pegawai yang ikut seleksi untuk bersyukur, sebab data mereka masuk ke dalam pangkalan data BKN.
”Pak bupati juga sudah konfirmasi, untuk membuat kebijakan mengakomodasi yang tidak lulus. Sebab tahun ini harus selesai semua, karena per 1 Januari 2026 sudah tidak ada lagi tenaga non ASN,” tandasnya.
Meski nantinya menjadi PPPK paruh waktu, tetapi ketika PPPK lainnya sudah pensiun atau berhenti kerja, maka mereka dapat dengan segera mengisi formasi tersebut.
Jadi ketika ada formasi baru, diusulkan untuk mengalirkan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.***
Editor : Donny Tabelak