Radarbuleleng.jawapos.com- Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana menyesalkan keinginan restorative justice (RJ) yang disampaikan pemilik lahan melalui penasihat hukumnya.
Sebab yang disayangkan, penyelesaian secara kekeluargaan itu, tidak dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya.
Diketahui usai batalnya sidang tipiring di PN Singaraja pada Rabu (2/7), penasihat hukum pemilik lahan TPA yakni Gede Pasek Suardika meminta agar penyelesaiannya masalah itu melalui RJ saja. Agar permasalahan tidak semakin berlarut dan panjang.
”Sebenarnya tidak masalah (kalau selesai RJ), tapi kenapa tidak dari awal? Karena pemilik lahan ini tidak kooperatif. Padahal kasus ini sudah lama, sejak dua tahun lalu kami tangani,” ujar Arya Suardana pada Kamis (3/7) siang.
Dituturkannya, masalah TPA Pangkungparuk sudah mencuat sejak dua tahun lalu. Penanganannya pun dilakukan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
Yang dilakukan pun sesuai dengan SOP yang ada, diawali dengan pembinaan dan surat pernyataan tidak melakukan open dumping.
Namun, pembinaan itu ternyata tidak diindahkan oleh pemilik lahan TPA yakni I Wayan Sudiarjana, 59, sehingga diberikan surat peringatan (SP) 1.
Awalnya sanggup untuk tidak dilakukan open dumping. Namun beberapa bulan kemudian, muncul pengaduan masyarakat yang melaporkan munculnya asap dan bau dari lokasi tersebut, hingga Satpol PP dan DLH Buleleng kembali turun dan akhirnya keluar lagi SP 2.
Tetapi saat pemberian SP 2, Sudiarjana sudah menghindar. Sehingga surat itu diberikan ke anaknya, yang ditandai dengan berita acara.
Tetapi beberapa bulan kemudian, muncul lagi pengaduan masyarakat. Hingga turunlah SP 3, tetapi yang menerima adalah ipar pemilik lahan, karena Sudiarjana kembali menghindar.
Sudah sampai pemberian peringatan terakhir, ternyata TPA Pangkungparuk tetap beroperasi.
Masyarakat pun mengeluhkan asap pembakaran sampah, bau, hingga sampah yang beterbangan.
Ditambah dengan adanya petisi masyarakat Desa Pangkungparuk dan Banjarasem yang mengeluhkan tempat itu. Hingga akhirnya dilakukan penutupan sementara pada Kamis (26/6) sore.
”Ini tumben ya, biasanya tidak ada masalah (terkait batalnya sidang tipiring). Sebenarnya sudah disebutkan pasal yang kami kenakan, yakni Pasal 19 huruf a dan b Perda Buleleng Nomor 1 Tahun 2019. Itu ada di resume, sedangkan di LK tidak masuk. Biasanya lolos,” tambah Kasat Pol PP Buleleng.
Disinggung mengenai adanya mobil plat merah, sesuai dengan perkataan Gede Pasek Suardika, Arya Suardana mengatakan memang ada fakta seperti itu di lapangan.
Tetapi ini bentuk kesalahpahaman informasi yang turun ke desa. Padahal, desa harus tahu kalau TPA Pangkungparuk ilegal.
Tetapi pihaknya meminta agar permasalahan ini tidak diarahkan kesana. Sebab yang ditangani dan dipermasalahkan bukan teknis buang sampah, tetapi menindaklanjuti pengaduan masyarakat akan dampak lingkungan.
Apabila TPA Pangkungparuk dikelola dengan benar dan legal, tentu tidak akan menimbulkan masalah.
Sebab di dekat sana, ada juga TPA yang dikelola oleh adik Sudiarjana. Tetapi dikelola dengan benar melalui pemilahan antara organik dan anorganik.
Sampah organik bahkan ditimbun dengan tanah di lahan cekung. Itu menyebabkan gangguan lingkungan hampir tidak ada.
”Kami tindak lanjuti ini, karena ada laporan masyarakat, yakni muncul asap, bau, hingga sampah terbang. Kini kami matangkan penyelesaiannya, apakah RJ atau lanjut ke tipiring lagi,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak